Kriminalitas

Polda Metro Bakal Selidiki Laporan Terkait Pencabulan yang Dialkukan Mario Dandy Terhadap AG

Pihak AGH resmi melaporkan Mario Dandy Satrio (20) atas dugaan tindak pidana pencabulan ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/5/2023) kemarin.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
HO
Mario Dandy Satriyo bersama kekasihnya AG yang melakukan penganiayaan ke D hingga koma dan masih dalam perawatan intensif di RS Mayapada Jakarta 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menyelidiki laporan yang dibuat pihak anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AGH (15).

Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dihubungi, Selasa (9/5/2023).

Pihak AGH resmi melaporkan Mario Dandy Satrio (20) atas dugaan tindak pidana pencabulan ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/5/2023) kemarin.

"Ya, tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," tutur Trunoyudo.

Diberitakan sebelumnya, laporan pihak anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AGH (15) akhirnya diterima Polda Metro Jaya.

Baca juga: Mario Dandy Satriyo Dilaporkan AGH Kekasihnya atas Dugaan Pencabulan

Untuk diketahui, pihak AGH sudah dua kali membuat laporan terkait pencabulan, tetapi mengalami penolakan.

Polisi kini akhirnya menerima laporan yang ketiga pihak AGH dengan terlapor Mario Dandy Satrio (20) dalam kasus itu.

Kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo mengatakan, laporan polisi dibuat usai pihaknya berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.

"Akhirnya, laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan bapak Kasubdit Renakta dan Kanit PPA," kata Mangatta, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).

Baca juga: Anak AG Laporkan Mario Dandy Atas Tindakan Perkosaan, Padahal Sama-Sama Suka

Pihaknya melaporkan Mario Dandy atas dugaan pencabulan terhadap anak meski didasari mau sama mau.

"Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana," ujar dia.

"Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di Undang-undang kita, bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, Statutory rape," lanjut Mangatta.

Dalam laporan kali ini, ia mengaku sudah mengajukan sebanyak delapan bukti guna perkuat laporannya kali ini.

Empat di antaranya, tutur Mangatta, diserahkan ke penyidik.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved