Kriminalitas

Mario Dandy Satriyo Dilaporkan AG Kekasihnya atas Dugaan Pencabulan

Kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo menuturkan, pihaknya baru melaporkan dugaan kasus itu lantaran baru mendapat fakta terkait tindakan tersebut

|
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Umar Widodo
Istimewa
Mario Dandy Satriyo digugat kekasihnya AG terkait dugaan perbuatan pencabulan meski didasari mau sama mau dan tidak ada paksaan 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Pihak AGH (15) mengungkap alasan baru melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) pada Senin (8/5/2023).

Kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo menuturkan, pihaknya baru melaporkan dugaan kasus itu lantaran baru mendapat fakta terkait tindakan tersebut di persidangan.

"Kemarin kami fokus persidangan dan kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan," kata dia, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.

Ia mengaku melampirkan putusan persidangan yang memuat fakta adanya pencabulan oleh Mario Dandy terhadap kliennya dalam laporan yang dibuat pada hari ini.

"Putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin, jadi alat bukti yg sah. Makanya kami lampirkan juga dalam laporan polisi tadi," ucap Mangatta.

Diberitakan sebelumnya, laporan pihak anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AGH (15) akhirnya diterima Polda Metro Jaya.

Untuk diketahui, pihak AGH sudah dua kali membuat laporan terkait pencabulan, tetapi mengalami penolakan.

Polisi kini akhirnya menerima laporan yang ketiga pihak AGH dengan terlapor Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus itu.

Kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo mengatakan, laporan polisi dibuat usai pihaknya berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.

"Akhirnya, laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan bapak Kasubdit Renakta dan Kanit PPA," kata Mangatta, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).

Pihaknya melaporkan Mario Dandy atas dugaan pencabulan terhadap anak meski didasari mau sama mau.

"Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana," ujar dia.

"Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di Undang-undang kita, bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, Statutory rape," lanjut Mangatta.

Dalam laporan kali ini, ia mengaku sudah mengajukan sebanyak delapan bukti guna perkuat laporannya kali ini.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved