Kasus Rudapaksa

AM Sosok Perempuan yang Merantau dari Aceh Dirudapaksa Kakak Angkatnya di Rumah Kost

Niat Bekerja di Jakarta, Mama Muda asal Aceh Jadi Korban Rudapaksa Kakak Angkatnya 

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Umar Widodo
Istimewa
Ilustrasi Rudapaksa yang dialami AM (18) yang dilakukan oleh kakak angkatnya di kosan sebanyak dua kali 

Laporan wartawan wartakotalive.com, M Rifqi Ibnumasy

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Nasib naas dialami seorang ibu muda berinisial AM (18) asal Aceh saat mengadu nasib mencari nafkah di ibu kota.

Bagaimana tidak, niat hati bekerja AM malah dirudapaksa sebanyak dua kali oleh kakak angkatnya berinisial Z di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.

Menurut keterangan kuasa hukum korban, T. Arifin, kliennya dirudapaksa pada 20 Februari dan 3 Maret 2023.

"Saat ini korban mengalami trauma berat dan sangat ketakutan, apalagi saat kejadian pelaku berulang kali mengancam korban," ucap Arifin dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).

Kronologis rudapaksa bermula, saat AM bersama suami IDI (26) dan anaknya yang masih balita datang ke Jakarta pada Desember 2022 lalu.

Kemudian, pelaku Z menghubungi suaminya agar membawa sang istri main ke kontrakannya di wilayah Pademangan pada Senin (20/2/2023).

"Setelah sampai di kosan tersebut, pelaku meminta suami korban membeli pewangi ruangan di swalayan," kata Arifin. 

"Sementara pelaku meminta korban dan balitanya menunggu saja di kostnya," sambungnya.

Usai suaminya pergi, pelaku langsung menerjang korban yang sedang menidurkan anaknya serta memberikan ancaman.

"Pelaku mengancamnya dengan berkata kau harus mau, kalau kau enggak mau, lihat saja sendiri," ungkapnya.

Saat kejadian, korban sempat melawan namun usahanya sia-sia karena tenaga pelaku lebih kuat hingga akhirnya rudapaksa tak dapat dihindarkan.

Perbuatan bejat Z berulang saat korban AM bersama suaminya IDI dan adik ipar datang kembali ke kosan pelaku pada Jumat (3/3/2023).

Kemudian, pelaku memberikan uang Rp 200 ribu kepada suami korban agar pergi mencari kontrakan.

Usai suaminya pergi, kemudian Z melakukan perbuatan yang sama kepada korban.

"Pelaku tiba-tiba mengunci pintu dan mengancam korban diam, kau harus mau," kata kuasa hukum korban.

Usai kejadian kedua itu, korban baru berani menceritakan kasus rudapaksa yang menimpanya ke suami.

Lantas, korban bersama suaminya pun melaporkan kasus rudapaksa ini kepada pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Utara. (m38)

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved