Kriminalitas Jakarta
Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Polisi Tangkap Sindikat Sabu 12 Kilogram di Tol Jakarta-Cikampek
Tiga orang pengedar narkotika ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (2/10/2025).
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Hironimus Rama
Laporan Alfian Firmansyah
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Tiga orang pengedar narkotika ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (2/10/2025).
Pelaku berinisial A (30), K (39), dan D (38) ini diamankan sekitar pukul 21.30 WIB di ruas Jalan Tol Jakarta–Cikampek.
Dari tangan para pelaku, polisi mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 12 kilogram.
Baca juga: Jaringan Pengedar Narkotika di Depok Dibongkar Polisi, Sabu 5,6 Kg dan 5.020 Butir Ekstasi Disita
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan ketiga pelaku diduga kuat sebagai bagian dari jaringan peredaran sabu lintas provinsi, mulai dari Aceh, Jakarta, hingga Jawa Tengah.
"Narkotika jenis sabu tersebut disembunyikan dalam 2 jerigen berwarna biru, yang diletakkan di dalam truk pengangkut buah jeruk," kata Susatyo, Selasa (7/10/2025).
Dia menambahkan sabu itu disembunyikan dalam jerigen yang disamarkan di antara muatan buah jeruk agar luput dari pemeriksaan.
“Mereka berusaha mengelabui petugas dengan modus jerigen biru yang disisipkan di antara buah jeruk, mulai dari Aceh hingga Jawa," ujarnya.
Namun polisi sudah memetakan pergerakan mereka sehingga berhasil mencegah peredaran barang ini.
"Barang bukti yang disita meliputi 12 kilogram sabu, sebuah truk pengangkut buah jeruk, dan dua jerigen warna biru," jelasnya.

Menurut Susatyo, jika barang haram tersebut lolos, dampaknya sangat besar bagi generasi muda.
“Bayangkan, 12 kilogram sabu bisa merusak puluhan ribu jiwa. Ini bukan sekadar penindakan, tapi juga penyelamatan masa depan bangsa,” ungkapnya.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Kuncoro menambahkan, sabu tersebut memiliki nilai miliaran rupiah dan berpotensi didistribusikan dalam paket-paket kecil ke berbagai daerah.
“Satu gram sabu dapat menghancurkan satu kehidupan. Dengan menyita lebih dari 12 kilogram, kami berhasil menyelamatkan puluhan ribu nyawa,” ujar Wisnu.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Lanjut Wisnu, kasus ini masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan di balik peredaran sabu tersebut.
“Kami yakin ada aktor utama yang mengendalikan peredaran ini. Kami akan terus memburu dan membongkar seluruh jaringan agar Jakarta bebas dari narkoba,” tandasnya.
Pria Ditemukan Tewas di Kembangan Jakbar, Diduga Korban Pembunuhan |
![]() |
---|
Teka-Teki Kematian Terapis di Pasar Minggu Jaksel Mulai Terungkap, Polisi Temukan Fakta Ini |
![]() |
---|
Panik Saat Melahirkan di Indekos, Ibu Muda di Cipete Jaksel Buang Bayi ke Saluran Air |
![]() |
---|
Terapis Pijat yang Tewas di Pejaten Jaksel Baru Bekerja Dua Bulan, Diduga Hendak Kabur |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pelaku Begal Sadis di Cakung Jaktim, Tiga Orang Masih Buron |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.