Kriminalitas

Polres Karawang Tangkap Mantan Pasutri yang Kompak Membawa Kabur Motor Orang di Rengasdengklok

Wirdhanto menerangkan, dalam aksinya kedua pelaku menggunakan modus berpura-pura meminjam motor dengan alibi keperluan mendesak

Editor: Umar Widodo
TribunBekasi/Muhammad Azzam
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono (kanan) hadir dan memberikan keterangan pada rilis penangkapan pasangan mantan suami istri, KW dan DW yang menipu dan mengambil motor orang di daerah Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat. 

Laporan reporter TribunBekasi.com, Muhammad Azzam

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Pasangan mantan suami istri, KW (31) dan DW (30),  ini rupanya masih kompak dalam melakukan aksi kejahatan di Karawang, Jawa Barat.

Aksi kejahatan keduanya adalah dengan menipu dan membawa kabur motor korbannya.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan terkait aksi penipuan dan pencurian sepeda motor pada 4 Mei 2023 di Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok sekitar pukul 17.00 WIB.

Atas laporan itu, pihaknya melakukan pemeriksaan sejumlah saksi hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku di Rengasdengklok dan di daerah Cileungsi, Bogor.

"Kedua tersangka ini warga Desa Pajetan, Kecamatan Cibuaya," kata Wirdhanto pada Rabu (10/5/2023).

Wirdhanto menerangkan, dalam aksinya kedua pelaku menggunakan modus berpura-pura meminjam motor dengan alibi keperluan mendesak.

Alih-alih dikembalikan, motor korban malah dibawa kabur oleh kedua pelaku.

Modus pura-puranya itu mulai pinjam motor karena alasan ingin mengambil HP yang ketinggalan,  dan kehabisan bensin.

"Jadi keduanya membuat skenario hingga akhirnya korban terperdaya dan meminjamkan motornya," jelas dia.

Wirdhanto menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ternyata aksi kejahatan kedua pelaku ini sudah berulang kali terjadi di wilayah Rengasdengklok.

Total keduanya sudah melakukan aksi itu di tiga lokasi kejadian yang berbeda disekitaran Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat.

"Sasarannya para korban secara acak atau kepada orang yang tak dikenal," ucapnya.

Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua unit sepeda motor hasil kejahatan pelaku.

Atas perbuatannya, korban dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan membuat kerugian dengan ancaman hukum pidana 4 tahun penjara. (MAZ)

 

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved