Pemilu 2024
Bawaslu Tegaskan Larangan Parpol Kampanye di Tempat Ibadah dan Lingkungan Pendidikan
Diketahui, masa kampanye dilaksanakan selama tiga bulan yakni mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.
Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti
TRIBUNNEWSDEPOK.COM JAKARTA -- Jelang tahapan kampanye pada pemilu 2024, Bawaslu RI tegaskan Parpol untuk tidak melakukan kegiatan kampanye di tempat ibadah dan lingkungan pendidikan.
Diketahui, masa kampanye dilaksanakan selama tiga bulan yakni mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.
"Parpol diharapkan untuk tidak melakukan aktivitas kampanye di tempat ibadah dan pendidikan," ucap Anggota Bawaslu Puadi, Senin (13/3/2023).
Puadi menjelaskan, pihaknya tidak melarang parpol untuk melakukan sosialisasi tetapi tidak melewati batas sesuai Undang-undang yang berlaku.
Baca juga: Bawaslu RI Nilai Prosedur Coklit Masih Rawan Pelanggaran, Temukan 10 Tren Ketidakpatuhan
"Setelah parpol menjadi peserta pemilu wajib melakukan sosialisasi, akan tetapi harus sesuai peraturan yang berlaku seperti tidak melakukan ajakan untuk memilih," jelas dia.
Ia pun turut mengajak Parpol Politik untuk melakukan diskusi bersama Bawaslu jika ada regulasi atau peraturan yang tidak dipahami oleh parpol.
"Mari datang dan berdiskusi di kantor Bawaslu jika ada peraturan atau regulasi yang ingin ditanyakan atau tidak dimengerti," ucapnya. (m27)
Baca juga: Bawaslu RI Sebut Penggunaan Fasilitas Negara Masih Jadi Tren Pelanggaran oleh Peserta Pemilu 2024

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.