Pemilu 2024

Bawaslu Tegaskan Larangan Parpol Kampanye di Tempat Ibadah dan Lingkungan Pendidikan

Diketahui, masa kampanye dilaksanakan selama tiga bulan yakni mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.

Editor: murtopo
istimewa
Anggota Bawaslu Puadi menegaskan Parpol untuk tidak melakukan kegiatan kampanye di tempat ibadah dan lingkungan pendidikan. (IST) 

Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM JAKARTA -- Jelang tahapan kampanye pada pemilu 2024, Bawaslu RI tegaskan Parpol untuk tidak melakukan kegiatan kampanye di tempat ibadah dan lingkungan pendidikan.

Diketahui, masa kampanye dilaksanakan selama tiga bulan yakni mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.

"Parpol diharapkan untuk tidak melakukan aktivitas kampanye di tempat ibadah dan pendidikan," ucap Anggota Bawaslu Puadi, Senin (13/3/2023).

Puadi menjelaskan, pihaknya tidak melarang parpol untuk melakukan sosialisasi tetapi tidak melewati batas sesuai Undang-undang yang berlaku.

Baca juga: Bawaslu RI Nilai Prosedur Coklit Masih Rawan Pelanggaran, Temukan 10 Tren Ketidakpatuhan

"Setelah parpol menjadi peserta pemilu wajib melakukan sosialisasi, akan tetapi harus sesuai peraturan yang berlaku seperti tidak melakukan ajakan untuk memilih," jelas dia.

Ia pun turut mengajak Parpol Politik untuk melakukan diskusi bersama Bawaslu jika ada regulasi atau peraturan yang tidak dipahami oleh parpol.

"Mari datang dan berdiskusi di kantor Bawaslu jika ada peraturan atau regulasi yang ingin ditanyakan atau tidak dimengerti," ucapnya. (m27)

Baca juga: Bawaslu RI Sebut Penggunaan Fasilitas Negara Masih Jadi Tren Pelanggaran oleh Peserta Pemilu 2024

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved