Pemilu 2024

Bawaslu RI Sebut Penggunaan Fasilitas Negara Masih Jadi Tren Pelanggaran oleh Peserta Pemilu 2024

Totok menjelaskan, Bawaslu tidak akan diam jika menemukan pelanggaran kampanye, seperti penggunaan fasilitas negara.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Cahya Nugraha
Bawaslu Kota Bogor menggelar apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Bogor, Yustinus Elyas Mau, Senin (27/2/2023). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Totok Hariyono mengingatkan, untuk para peserta Pemilu 2024, terkait aturan yang jelas dalam batasan-batasan melakukan kampanye.

Totok mengatakan, jika ada yang melakukan pelanggaran, Bawaslu akan menindak dengan tegas, peserta pemilu yang melanggar batasan kampanye tersebut.

"DPRD (kalau menjadi peserta lalu berkampanye) juga diikat oleh aturan-aturan terkait dengan pemilu salah satunya terkait dengan batasan-batasan kampanye pemilu," ujar Totok, Selasa (2/2/2023).

Totok menjelaskan, Bawaslu tidak akan diam jika menemukan pelanggaran kampanye, seperti penggunaan fasilitas negara, yang masih menjadi salah satu tren pelanggaran.

"Dinamika saat ini masih ada peserta pemilu yang menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye dan Bawaslu akan menindak hal tersebut," kata Totok.

Baca juga: Bawaslu Kota Bogor Ingatkan Masyarakat Berperan Aktif Awasi Jalannya Tahapan Pemilu 2024

Lebih lanjut, Totok menyampaikan, peserta pemilu dapat di batalkan pencalonannya jika melanggar Pasal 284 Undang Undang 7/2017, terkait politik uang dan pelanggaran administrasi yang terstruktur.

"Jika terbukti peserta pemilu melakukan money politik seperti yang dikatakan pasal 284 maka akan diberikan sanksi pembatalan pencalonan," ujar Totok

Selain itu, Totok menilai, penggunaan kampanye konvensial masih menjadi tren saat ini, sehingga di prediksi paling banyak digunakan menarik simpatih pemilih.

Baca juga: Bawaslu DKI Terima Pendaftaraan 10 Ormas dan Siap Pantau Pemilu 2024 di Jakarta

"Kampanye konvensional paling banyak disukai saat ini seperti memasang Alat Praga Kampanye (APK), baliho, spanduk dan flayer. Yang kita prediksikan paling banyak digunakan untuk menarik simpatisan pemilih," ucap Totok

Diketahui, Jadwal kampanye dilakukan serentak pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Alfian Firmansyah (m32)

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved