Narkoba

Polresta Bogor Kota Tangkap Residivis Kambuhan, Baru Bebas 5 Bulan-Bangun Pabrik Tembakau Sintetis

Satu dari 21 Tersangka Kasus Narkoba Residivis Kambuhan, Baru Bebas Lima Bulan Atas Kasus Ganja

|
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso menunjukkan barang bukti milik 21 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolresta Bogor Kota, Kota Bogor pada Selasa (7/2/2023). 

 

"Sistem peredarannya juga si A nunggu perintah dari DPO ini," Tutup Agus. 

 

Diberitakan sebelumnya, melalui konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, dirinya mengungkapkan bahwa ke 21 tersangka berhasil diamankan dalam kurun waktu satu bulan. 

 

"Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkapkan peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Bogor, Jawa Barat. Tersangka ini berjumlah 21 orang," ucap Bismo dihadapan awak media. 

 

Bismo menyampaikan 21 orang tersebut terdiri dari tersangka narkotika jenis sabu sebanyak 11 orang. 

 

"Kemudian untuk obat keras dan psikotropika berjumlah 5 tersangka. Untuk tembakau sintesis dan juga ganja ada 5 orang yang kita amankan," ungkap Bismo. 

 

Berhasil pula diamankan barang bukti berupa ganja dengan total 1 kilogram, tembakau sintesis 2 kilogram, sabu 150 gram, obat keras 2975 butir dan psikotropika 30 butir. 

 

Ada juga berbagai macam zat kimia yang digunakan pelaku untuk membuat tembakau sintesis serta berbagai macam timbangan manual dan digital yang juga berhasil diamankan dari tangan para pelaku. 

 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved