Berita Jawa Barat
Larangan Pelajar Bawa Motor ke Sekolah di Jawa Barat Bakal Segera Diberlakukan
Disdik Jabar juga terus memperluas koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berlangsung lancar dan konsisten.
Ringkasan Berita:Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan bagi pelajar di Jawa Barat membawa kendaraan bermotor ke sekolah.Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat akan segera menerapkan aturan tersebut.Disdik Jabar juga telah berkoordinasi dengan Pangdam III/Siliwangi dan Kapolda Jabar terkait permohonan pendampingan dalam penerapan aturan tersebut.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BANDUNG -- Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat akan segera menerapkan aturan larangan bagi siswa membawa serta mengendarai kendaraan pribadi menuju sekolah.
Aturan tersebut sebelumnya telah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya, yang ditetapkan pada 6 Mei 2025.
Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat mengungkapkan bahwa Disdik Jabar juga terus memperluas koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berlangsung lancar dan konsisten.
“Kami telah berkoordinasi dengan Pangdam III/Siliwangi dan Kapolda Jabar melalui Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 3771/RT.03.04/DISDIK dan Nomor 3772/RT.03.04/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025 terkait permohonan pendampingan,” ujarnya.
Baca juga: Pelajar SMA Depok Menentang Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Soal Bawa Motor
Sebelumnya kata Deden pihaknya telah menindaklanjuti instruksi Gubernur Jawa Barat tersebut melalui Surat Dinas Pendidikan Nomor 4389/PK.01.01/DISDIK tertanggal 11 Juni 2025, yang berisi tindak lanjut dari Edaran Gubernur Jawa Barat mengenai larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi peserta didik.
“Pada prinsipnya, Dinas Pendidikan siap melaksanakan kebijakan larangan peserta didik membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Sosialisasi juga sudah dilakukan kepada cabang dinas dan satuan pendidikan,” jelas Deden.
Deden menambahkan, mekanisme pengawasan terhadap kebijakan ini dijalankan secara rutin dan sistematis.
Pengawas sekolah serta para orang tua turut dilibatkan agar kebijakan tidak hanya berjalan administratif, tetapi juga mendapat dukungan di lapangan.
Baca juga: Larangan Pelajar Naik Motor ke Sekolah di Depok Masih Terkendala Ketersediaan Angkutan Umum
Lebih jauh, Deden menilai bahwa secara umum, sekolah-sekolah di Jawa Barat menyambut baik kebijakan tersebut.
Menurutnya, aturan ini bukan hanya sekadar larangan, melainkan upaya membangun budaya disiplin dan keselamatan berlalu lintas di kalangan pelajar.
Kendati demikian, ia tidak menutup mata terhadap sejumlah masukan dari sekolah-sekolah di daerah yang menghadapi keterbatasan akses transportasi umum.
Deden memastikan seluruh masukan tersebut menjadi perhatian serius Disdik Jabar agar penerapan kebijakan tetap proporsional dan tidak menimbulkan beban tambahan bagi siswa.
“Semua masukan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi kami dalam merumuskan langkah implementasi yang proporsional dan tidak memberatkan siswa,” ujarnya.
Baca juga: Banyak Pelajar di Depok Abaikan Larangan Dedi Mulyadi, Masih Bawa Sepeda Motor ke Sekolah
Sudah diterapkan Mei 2025
Kepala Disdik Jabar, Purwanto, menjelaskan bahwa aturan tersebut sejatinya telah diberlakukan sejak Mei 2025.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Pelajar-Bawa-Motor.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.