Narkoba

Polresta Bogor Kota Tangkap Residivis Kambuhan, Baru Bebas 5 Bulan-Bangun Pabrik Tembakau Sintetis

Satu dari 21 Tersangka Kasus Narkoba Residivis Kambuhan, Baru Bebas Lima Bulan Atas Kasus Ganja

|
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso menunjukkan barang bukti milik 21 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolresta Bogor Kota, Kota Bogor pada Selasa (7/2/2023). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Sebanyak 21 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Bogor Kota, digiring di halaman Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (7/2/2023). 

 

Satu diantaranya merupakan residivis inisial A (35), yang baru saja menghirup udara bebas pada 12 September 2022 dengan kasus narkotika jenis ganja. 

 

Kali ini A tersangkut kasus penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau sintetis. 

 

A digiring bersama 20 tersangka lainnya di halaman Mako Polresta Bogor Kota

 

Dihadapan kepolisian dan awak media, A menjelaskan langkah-langkah yang ia lakukan dalam pembuatan tembakau sintetis. 

Dengan tangan diborgol, A mengaku berprofesi sebagai sopir angkot.

Penjualan tembakau sintetis yang ia jalani merupakan sampingannya karena sepinya pemasukan dari angkot. 

 

"A tersebut pernah masuk dalam kasus pidana narkotika jenis ganja. Menjalani masa pidana selama 3 tahun 11 bulan dan keluar penjara pada 12 September 2022. Saat ini tersangka A terlibat kembali dalam kasus narkotika jenis tembakau sintetis," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. 

 

Dari tangan A juga berhasil diamankan barang bukti berupa 99 bungkus plastik besar Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat 2 kilogram, satu handphone yang digunakan untuk transaksi, satu timbangan digital warna hitam.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved