Pemilu 2024

Kekurangan Pendaftar, Bawaslu Kabupaten Bogor Perpanjang Pendaftaran PKD Hingga 26 Januari 2023

Kekurangan Pendaftar, Bawaslu Kabupaten Bogor Perpanjang Pendaftaran PKD Hingga 26 Januari 2023

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Anggota Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin saat ditemui awak media, Rabu (25/1/2023) 

TRIBUNNEWSDEPOK, CIBINONG - Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Bogor memperpanjang masa pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) hingga Kamis (26/4/2023).

 

"Kita juga sedang melakukan perekrutan untuk pengawas di tingkat desa/kelurahan," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanuddin, Rabu (25/4/2023).

 

Dia menjelaskan pendaftaran PKD sebenarnya telah dilakukan pada 14-19 Januari 2023 lalu.

 

Namun karena kekurangan jumlah pendaftar maka pendaftaran diperpanjang pada 24-26 Januari 2023.

"Kita buka perpanjangan pendaftaran hingga 26 Januari 2023," tuturnya.

 

Menurut dia, posisi PKD kekurangan pendaftar karena ada syarat tertentu yang harus dipenuhi.

 

"Aturannya kan pendaftar PKD di satu desa/kelurahan itu minimal dua orang. Salah satunya harus ada perempuan," jelas Burhanudin.

 

Kalau pendaftarnya hanya satu orang, lanjut dia, maka pendaftaran harus diperpanjang.

 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved