Kriminalitas

Berakhir Damai, Jong Wie Pin Cabut Laporan Polisi Soal Dugaan Penggelapan Bilyet Fikasa

Menyesal dan Inginkan Perdamaian, Jong Wie Pin Cabut Laporan Polisi Soal Penggelapan Bilyet Fikasa

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Advokat Hamdani, SH, MH selaku perwakilan dari LQ Indonesia Lawfirm dan Jong Wie Pin di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (20/1/2023).  

 

"Saat itu saya statusnya hanyalah pacar Alvin Lim yang ikut menemani kemana beliau pergi. Kenapa saya Diseret-Seret? Namun, sekarang terbukti semua hanya fitnah," ungkap Phioruci Pangkaraya. 

 

"Polres Jakarta Selatan yang sudah memeriksa saya juga menyatakan tidak ada penggelapan karena bilyet diserahkan merupakan syarat perdamaian yang disetujui oleh semua klien Fikasa," bebernya.

 

Hamdani pun menyebutkan LQ Indonesia Lawfirm tidak jarang menjadi korban fitnah, bahkan Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim dikriminalisasi hingga dipenjara. 

 

Alasannya disampaikannya karena oknum aparat penegak hukum gentar akan keberanian menguak kebenaran. 

 

"Satu hal yang saya kagumi dari ketua kami adalah beliau berani bela masyarakat tertindas. Inilah mengapa Indonesia butuh sosok Alvin Lim yang bersih, berani, jujur dan berintegritas," ungkap Hamdani.

 

"Bukannya dirangkul malah disingkirkan, makanya tidak heran Indonesia makin hari makin rusak penegakan hukumnya," tutupnya. 

 

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat menghubungi kantor LQ Indonesia Lawfirm, antara lain 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya.

Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved