Opini
Upaya Pencegahan Tuberculosis TBC di Tempat Kerja
Resiko tertular penyakit TBC pada petugas kesehatan menjadi 3 kali lebih tinggi. Upaya pencegahan Tuberculosis (TBC) di tempat kerja.
Sebanyak 824 ribu kasus dilaporkan secara resmi dan ada 93 ribu kematian setiap tahun atau 11 kematian setiap jam.
Kementerian tenaga kerja telah melakukan penilaian terhadap tingginya tuberculosis di tempat kerja dengan menggunakan formulir skrining tuberculosis di 6 wilayah.
Hasil dari skrining tuberculosis di perusahaan banyak ditemukan kasus tuberculosis pada karyawan.
Menurut Pemenaker Nomor 13 tahun 2022 tentang penanggulangan TBC di tempat kerja.
Peraturan tersebut bertujuan pemberantasan tuberculosis pada tahun 2030, pemerintahan Indonesia secara aktif mendorong program pengendalian tuberculosis nasional.
Dari Permenaker No 13 tahun 2022 dapat disimpulkan terdapat enam Langkah penganggulangan TBC di tempat kerja salah satunya adalah manajemen tenaga TBC di tempat kerja.
Rumah sakit merupakan tempat pelayanan kesehatan dimana karyawan yang bekerja melayani pasien rentan tertular penyakit TBC.
Perlu adanya komitmen dari manajemen rumah sakit dalam penanggulangan penyakit TBC. Berdasarkan dengan Standar Akreditas Rumah Sakit tahun 2022 sudah diatur jelas dalam standar tersebut.
Pada Pokja Kualifikasi dan Pendidikan Staf( KPS) Rumah sakit menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan keselamatan staf.
Upaya menanggulangi Karyawan Rumah Sakit yang terpapar penyakit TBC dan untuk mencegah karyawan lain tertular perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan karyawan secara rutin dan melakukan tata laksana lanjut serta dikoordinasikan dengan program pencegahan dan pengendalian infeksi
Berdasarkan PMK Nomor 27 tahun 2017 tentang pencegahan dan pengendalian infeksi bahwa penyakit TBC disebabkan oleh bakteri yang ditularkan melalui udara dan percikan.
Perlu adanya ventilasi yang baik dan sinar matahari yang cukup, untuk mencegah penyebaran infeksi. Penggunaan alat pelindung diri yang tepat bagi karyawan yang melayani pasien dengan penyakit menular dan karyawan yang sedang dalam pengobatan TB untuk mencegah penularan penyakit tersebut.
Terkait dengan kebijakan diatas bahwa setiap Rumah sakit sudah melakukan program tentang keselamatan karyawan namun belum optimal dan perlu adanya tindak lanjut dan komitmen dari manajemen rumah sakit dan karyawan.
Dibutuhkan peran manajer diminta membuat program kesehatan dan keselamatan staf dengan melakukan pemeriksaan kesehatan rutin pada karyawan yang melakukan pelayanan langsung agar teridentifikasi dengan cepat terhadap karyawan yang terpapar penyakit infeksi.
Penemuan kasus karyawan yang terpapar TBC dengan melakukan pemeriksaan rongent paru. Manajemen harus memfasilitasi ketersediaan obat OAT dan alat pelindung diri dalam mencegah penyebaran infeksi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Puji-Lestrasi-Mahasiswa-FIK-UI.jpg)