Kriminalitas
Deolipa Ungkap Bharada E Dijanjikan Uang Rp 1 Miliar Oleh PC, Istri Ferdy Sambo Terancam Dipidana
Deolipa Ungkap Bharada E Dijanjikan Uang Rp 1 Miliar Oleh PC, Istri Ferdy Sambo Terancam Dipidana
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Dwi Rizki
Sedangkan, Pasal 233 KUHP berbunyi:
Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktika sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Diketahui, Bharada E mengaku dijanjikan akan diberikan uang Rp1 miliar oleh Putri Candrawathi dan suaminya Irjen Ferdy Sambo.
Hal tersebut lantaran telah mengeksekusi dengan menembak Brigadir J hingga tewas.
Uang akan diberikan Putri Candrawathi sebulan kemudian saat kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di SP3 atau dihentikan penyidikannya oleh polisi.
Hal itu dikatakan eks kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, berdasarkan curhatan Bharada E kepada dirinya, soal pembunuhan Brigadir J.
Menurut Deolipa, pemberi uang nantinya adalah Irjen Ferdy Sambo dan Miss X, yang belakangan diketahui adalah Putri Candrawathi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-bersama-Brigadir-J.jpg)