Kriminalitas
Deolipa Ungkap Bharada E Dijanjikan Uang Rp 1 Miliar Oleh PC, Istri Ferdy Sambo Terancam Dipidana
Deolipa Ungkap Bharada E Dijanjikan Uang Rp 1 Miliar Oleh PC, Istri Ferdy Sambo Terancam Dipidana
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pengamat Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar angkat bicara soal kemungkinan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) jadi tersangka karena janji memberi uang Rp1 miliar kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Â
Namun, uang akan diberikan jika kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di SP3.
Â
"Ya, perbuatan PC juga bisa dikualifikasi sebagai menghalang-halangi penyidikan perkara pidana sesuai Pasal 221, 231, dan 233 KUHP," ujarnya, dalam keterangan yang diterima pada Sabtu (13/8/2022).
Sebagai informasi, Pasal 221 KUHP berbunyi:
Â
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
Â
(1) Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barangsiapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
Â
(2) Barangsiapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
Baca juga: Geram Dituding Nikahi Sule Hanya karena Harta, Nathalie Ungkap Soal Rumah hingga Cicilan Alphard
Baca juga: Razia Tiga Hotel, Satpol PP Tangsel Jaring Belasan PSK dan Pasangan Kumpul Kebo
Lalu, Pasal 231 KUHP berbunyi:
Â
Bunuh Istri hingga Anak Kandung, Wowon Ngaku Tak Ingin Bertobat Andai Kejahatannya Tak Terungkap |
![]() |
---|
Ketiduran di Musala Usai Beraksi, Maling di Desa Curug Bitung, Nanggung Babak Belur Dihakimi Massa |
![]() |
---|
Sadisnya Wowon, Tega Bunuh Bayu-Putra Kandungnya yang Berusia Dua Tahun: Dicekik, Langsung Dikubur |
![]() |
---|
Solihin Menyesal Habisi 9 Nyawa di Aksi Pembunuhan Berantai, Tergiur Janji Wowon Uang Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Begini Tipu Muslihat Wowon agar Siti Mau Kirim Uang untuk Digandakan Sebelum Pergi Jadi TKW ke Arab |
![]() |
---|