Kriminalitas
Lakukan Pengancaman hingga Teror Korban, Polisi Tangkap 11 Debt Kolektor & Manager Pinjol Ilegal
Lakukan Pengancaman hingga Teror Korban, Polisi Tangkap 11 Debt Kolektor & Manager Pinjol Ilegal
Selanjutnya, para penagih hutang ini menyebarkan data pribadi ke seluruh kontak telepon yang ada di telepon korban.
"Jadi penyidik dari Subdit Cyber Dirkrimsus Polda Metro Jaya menangkap para pelaku di beberapa lokasi seperti di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada (24/5/2022) lalu," ucap Zulpan.
Alumni Akpol 1995 inj mengaku, lokasi kedua penangkapan yaitu di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada (25/5/2022).
Sebab, kantor ini memiliki 58 aplikasi pinjaman online yang berkantor berbeda di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Misalnya, aplikasi jari kaya, dana baik, get uang, untung cepat, rupiah plus, komodo RP, dana lancar, dana now, cash tour, pinjaman roket, go pinjam dan raja pinjaman.
"Ada bebrapa lagi tempat penangkapan seperti di Tanah Abang, Jakarta Pusat dan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," tuturnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 B dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2.
Kemudian juga di jerat Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Mereka dipidana ancaman paling singkat empat tahun paling lama 10 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp 700 juta dan paling banyak Rp 10 miliar," kata Zulpan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/11-Debt-Kolektor-serta-Manajer-Pinjol.jpg)