Kriminalitas
Lakukan Pengancaman hingga Teror Korban, Polisi Tangkap 11 Debt Kolektor & Manager Pinjol Ilegal
Lakukan Pengancaman hingga Teror Korban, Polisi Tangkap 11 Debt Kolektor & Manager Pinjol Ilegal
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus akses ilegal dan manipulasi data elektronik pinjaman online dan ada pengancaman kepada para korbannya.
Dalam kasus pinjaman online ini ada empat orang korban yang melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada (7/3/2022) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, empat orang korban ini bernama Luis Supanto, Sri Yenti, Aisyah Anjani dan Cindy Novanda.
"Dari laporan korban kami berhasil mengamankan 11 orang pelaku mulai manager sampai debt kolektornya," tegasnya Jumat (27/5/2022).
Zulpan melanjutkan, tersangka pertama berinisial MIS, IS, LP, JN, OT, AR, FIS, T dan AP bertugas di sana sebagai debt kolektor.
Kemudian, DRS perempuan peran sebagai leader dan S laki-laki peran sebagai manajer di pinjaman online ilegal.
Dari tangan 11 orang tersangka, poliai menyita 16 unit handphone berbagai merek, enam unit laptop, empat buah kartu ATM dan 4 empat buah sim card.
"Modus operandi yang digunakan para pelaku dalam tindak pidana ini adalah para tersangka melakukan penagihan secara online kepada nasabahnya, yang telah melakukan pinjaman online kepada mereka," katanya.
Baca juga: Imam Budi Hartono Ajak Warga Depok Berikan Doa Terbaik Bagi Keselamatan Putra Ridwan Kamil
Baca juga: Hilang Terseret Arus Sungai Aare, Harapan dan Doa Banjiri Akun Instagram Anak Sulung Ridwan Kamil
Namun saat melakukan penagihan, para tersangka ini ada nada ancaman kepada para korban atau nasabah yang meminjam uang.
