Kriminalitas
Lakukan Pengancaman hingga Teror Korban, Polisi Tangkap 11 Debt Kolektor & Manager Pinjol Ilegal
Lakukan Pengancaman hingga Teror Korban, Polisi Tangkap 11 Debt Kolektor & Manager Pinjol Ilegal
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus akses ilegal dan manipulasi data elektronik pinjaman online dan ada pengancaman kepada para korbannya.
Dalam kasus pinjaman online ini ada empat orang korban yang melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada (7/3/2022) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, empat orang korban ini bernama Luis Supanto, Sri Yenti, Aisyah Anjani dan Cindy Novanda.
"Dari laporan korban kami berhasil mengamankan 11 orang pelaku mulai manager sampai debt kolektornya," tegasnya Jumat (27/5/2022).
Zulpan melanjutkan, tersangka pertama berinisial MIS, IS, LP, JN, OT, AR, FIS, T dan AP bertugas di sana sebagai debt kolektor.
Kemudian, DRS perempuan peran sebagai leader dan S laki-laki peran sebagai manajer di pinjaman online ilegal.
Dari tangan 11 orang tersangka, poliai menyita 16 unit handphone berbagai merek, enam unit laptop, empat buah kartu ATM dan 4 empat buah sim card.
"Modus operandi yang digunakan para pelaku dalam tindak pidana ini adalah para tersangka melakukan penagihan secara online kepada nasabahnya, yang telah melakukan pinjaman online kepada mereka," katanya.
Baca juga: Imam Budi Hartono Ajak Warga Depok Berikan Doa Terbaik Bagi Keselamatan Putra Ridwan Kamil
Baca juga: Hilang Terseret Arus Sungai Aare, Harapan dan Doa Banjiri Akun Instagram Anak Sulung Ridwan Kamil
Namun saat melakukan penagihan, para tersangka ini ada nada ancaman kepada para korban atau nasabah yang meminjam uang.
Selanjutnya, para penagih hutang ini menyebarkan data pribadi ke seluruh kontak telepon yang ada di telepon korban.
"Jadi penyidik dari Subdit Cyber Dirkrimsus Polda Metro Jaya menangkap para pelaku di beberapa lokasi seperti di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada (24/5/2022) lalu," ucap Zulpan.
Alumni Akpol 1995 inj mengaku, lokasi kedua penangkapan yaitu di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada (25/5/2022).
Sebab, kantor ini memiliki 58 aplikasi pinjaman online yang berkantor berbeda di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Misalnya, aplikasi jari kaya, dana baik, get uang, untung cepat, rupiah plus, komodo RP, dana lancar, dana now, cash tour, pinjaman roket, go pinjam dan raja pinjaman.
"Ada bebrapa lagi tempat penangkapan seperti di Tanah Abang, Jakarta Pusat dan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," tuturnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 B dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2.
Kemudian juga di jerat Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Mereka dipidana ancaman paling singkat empat tahun paling lama 10 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp 700 juta dan paling banyak Rp 10 miliar," kata Zulpan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/11-Debt-Kolektor-serta-Manajer-Pinjol.jpg)