Opini

Perbaikan Manajemen ASN dalam Menjaga Netralitas ASN dari Kegiatan Politik

Menjaga netralitas ASN dari kegiatan politik. Hal ini disampaikan mahasiswa Ilmu Administrasi Negara Universitas Indonesia.

Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
Ilustrasi, Perbaikan Manajemen ASN dalam Menjaga Netralitas ASN dari Kegiatan Politik 

Penulis: Pearly Syifa Maharani. Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara, Universitas Indonesia

 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Perbaikan manajemen ASN dalam menjaga netralitas ASN dari kegiatan politik.

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pegawai yang memiliki kedudukan sebagai unsur aparatur negara. ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam menyelenggarakan pemerintahan, ASN harus terbebas dari intervensi politik maupun kepentingan golongan tertentu.

Di Indonesia, keterlibatan ASN dalam kegiatan politik seringkali terjadi ketika menjelang masa pemilihan umum kepala daerah (pilkada).

Keterlibatan ASN dalam kegiatan politik ini jelas merupakan pelanggaran netralitas ASN yang seharusnya perlu ditegakkan oleh ASN.

Baca juga: Menteri Kesehatan Minta Ahli FKUI Bahas Hepatitis Akut, Ini Penjelasan Dekan FKUI Prof Ari Fahrial

Manajemen ASN berperan untuk menciptakan ASN yang profesional, bersih dari intervensi politik, dan praktik KKN dengan berusaha untuk menyeimbangkan antara kepentingan atasan, pegawai, dan masyarakat melalui penegakan disiplin ASN, mengatur kebebasan berpendapat ASN, serta membatasi ASN dari kegiatan dan afiliasi politik yang dilakukan untuk menjaga asas netralitas ASN.

Sebenarnya terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang ditetapkan untuk menjaga netralitas ASN dari aktivitas politik misalnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 (UU ASN) yang mengatur bahwa PNS yang merupakan bagian dari ASN dilarang menjadi pengurus maupun anggota partai politik.

Asas netralitas dijelaskan pada pasal 2 huruf f UU ASN yang menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN harus dilakukan sesuai dengan asas netralitas.

Selain itu terdapat PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Jiwa Korps yang ditetapkan untuk menjaga perbuatan ASN yang bebas dari kepentingan golongan yang dapat mengarah pada tindakan politik praktis.

Walaupun terdapat peraturan perundang-undangan dalam menjaga netralitas ASN namun dalam kenyataannya pelanggaran netralitas masih terus terjadi misalnya pada tahun 2021 KASN mendapat 232 laporan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN.

Politisasi Birokrasi yang Kerap Dilakukan kepada ASN

Permasalahan netralitas ASN di Indonesia biasanya terjadi karena adanya struktur birokrasi yang hierarkis (dpr.go.id,2020).

Birokrasi sering dimanfaatkan sebagai mesin politik yang digunakan untuk melakukan mobilisasi dukungan bagi suatu rezim untuk mempertahankan kekuasaannya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved