Opini
Perbaikan Manajemen ASN dalam Menjaga Netralitas ASN dari Kegiatan Politik
Menjaga netralitas ASN dari kegiatan politik. Hal ini disampaikan mahasiswa Ilmu Administrasi Negara Universitas Indonesia.
Adanya politisasi birokrasi menjadikan para ASN bekerja dalam sebuah struktur pemerintahan yang dimana kepala pemerintahan tersebut dipilih melalui proses politik baik di pusat maupun daerah.
Contohnya pada Provinsi DKI Jakarta kepala pemerintahan dipilih melalui proses demokrasi atau proses politik yang dengan kata lain pengaruh politik dalam birokrasi itu tidak bisa dihindari.
Politisasi birokrasi tersebut mengkompromikan Meritocracy. Ketika politisasi birokrasi mengkompromikan profesionalisme, maka birokrasi tersebut ada dalam bahaya karena ASN tidak akan bisa menunjukkan kinerja nya.
Baca juga: Hotman Paris Sudah Memiliki 47 Orang Aspri, Segini Ternyata Honornya
Untuk itu walaupun politisasi birokrasi yang diperlakukan secara politis mestinya ASN tetap perlu menjaga asas netralitas dan mengingat prinsip dasar bahwa birokrasi adalah bagian dari mesin pemerintahan itu sendiri yang ada untuk melayani masyarakat warga.
Pelanggaran netralitas dilakukan oleh ASN dengan menjadi pengurus atau anggota partai politik
Pelanggaran netralitas atas kehendak ASN itu sendiri sering terjadi berupa ASN menjadi pengurus atau anggota partai politik.
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 dijelaskan bahwa PNS dilarang terlibat sebagai anggota pengurus atau anggota partai politik. Selain itu, dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS pada pasal 255 menjelaskan jika seorang PNS yang akan menjadi pengurus atau anggota partai politik, PNS tersebut wajib mengundurkan diri dan diberhentikan secara hormat.
Jika terdapat PNS yang ditemukan menjadi anggota atau pengurus partai politik namun belum melakukan pengunduran diri, maka PNS dilakukan tindakna disiplin berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.
Dalam UU ASN dijelaskan bahwa salah satu alasan pemberhentian tidak hormat pada PNS adalah jika PNS menjadi anggota dan pengurus partai politik.
Aturan tersebut ditetapkan untuk mempertahankan netralitas ASN dari intervensi politik sehingga ASN dapat menjaga kepentingan publik dan melaksanakan tugasnya sebagaimana yang sudah diatur tanpa melibatkan kepentingan golongan atau partai politik tertentu di dalamnya.
Keterlibatan ASN dalam Proses Kampanye
Di Indonesia, adanya pelanggaran netralitas terkait keterlibatan PNS dalam proses kampanye kerap terjadi menjelang pilkada.
Pelanggaran netralitas ASN yang paling sering dilaporkan adalah keberpihakan ASN dengan turut serta mengikuti proses kampanye baik dalam membantu mengumpulkan massa, memberikan dukungan, maupun membantu memberikan dana kampanye.
Pada tahun 2020, terdapat 34,7 persen pelanggaran netralitas ASN yang melakukan kampanye melalui social media (KASN,2021).
Sebagaimana yang disebutkan dalam UU ASN, Asas netralitas diperlukan untuk PNS dalam menjaga sikap PNS yang terbebas dari intervensi politik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pemilu.jpg)