Berita Jakarta

Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Aplikasi Signal

Saat ini membayar pajak tahunan kendaraan bermotor atau STNK bisa dilakukan secara online.

Editor: murtopo
Samsat Digital
Cara mudah membayar pajak STNK lewat Signal 

- Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran

- Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul

- Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih

- Proses selesai

3. Proses pengiriman 

- Isi data pengiriman

- Pilih Jasa Pengiriman

- Konfirmasi Data

- Notifikasi Lanjut Cara pembayaran

3. Cara Pembayaran 

a. Cara pembayaran dokumen

- Generate Kode Bayar

- Pilih Salah Satu Bank

- Pilih “Lanjut”

- Tampil Cara Pembayaran

- Pilih “Lanjut”

- Selesai

b. Halaman status transaksi

- Pilih Sedang Diproses

Menampilkan Transaksi yang sedang diproses

- Pilih Transaksi

Menampilkan Detail Transaksi yang sedang diproses

- Pilih Cek Status Pembayaran

Cek pembayaran transaksi pengguna

- Pilih Kembali

Notifikasi Pembayaran Berhasil

- Pilih Transaksi

Menampilkan detail transaksi dengan status sudah dibayar

c. Halaman Status pengiriman

- Pilih Transaksi

- Detail Transaksi

- Pilih “Lacak”

- Pilih “Konfirmasi Penerimaan E-TBPKP”

- Daftar Transaksi status Selesai

- Survei Kepuasan Pelayanan

4. Dokumen Digital 

- Penerbitan E-TBPKP

Pilih NRKB

Pilih “Lanjut”

Daftar E-TBPKP

Pilih “Lanjut”

Pilih E-TBPKP

Detail E-TBPKP

- Penerbitan E-Pengesahan

Pilih NRKB

Pilih “Lanjut”

Daftar E-Pengesahan

Pilih “Lanjut”

Pilih E-Pengesahan

Detail E-Pengesahan

- Penerbitan E-KD

Pilih NRKB

Pilih “Lanjut”

Daftar E-KD

Pilih “Lanjut”

Pilih E-KD

Detail E-KD
 
Aplikasi SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Secara digital aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.

Hal ini di integrasikan secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan (Artificial Inteligence atau AI) menggunakan aplikasi berjenis mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital sekaligus mengakomodir kepentingan berbagai pihak yang terkait (Bapenda, Jasa Raharja dan Bank Pembangunan Daerah) tanpa mengabaikan fungsi pengawasan regident kepemilikan kendaraan yang menjadi salah tugas utama Polri.

Sistem pada aplikasi Signal memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi identitas pemilik ranmor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KTP elektronik di Kemendagri. (*) 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved