Sabtu, 25 April 2026

Berita Nasional

Kondisi Mental Korban Saat Tahu Dilecehkan Belasan Mahasiswa UI

Korban pelecehan seksual di Universitas Indonesia (UI) sempat takut melaporkan kasus kekerasan seksual karena para pelaku memiliki pengaruh di UI. 

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Desy Selviany
Istimewa
PELAKU PELECEHAN - Tampang 16 pelaku pelecehan seksual verbal dan objektifiksasi terhadap perempuan di FH UI. Ini adalah moMen ketika mereka disidang oleh forum mahasiswa dan live di Tiktok pada Senin (13/4/2026). 

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 


TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Korban pelecehan seksual di Universitas Indonesia (UI) sempat takut melaporkan kasus kekerasan seksual karena para pelaku memiliki pengaruh di UI. 

Korban pun sempat tertekan saat mengetahui dirinya dilecehkan di dalam obrolan grup pribadi. 

Kondisi mental korban itu diungkapkan Kuasa Hukum Korban, Timotius Rajagukguk dalam keterangannya Selasa (14/4/2026).

Timotius menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya grup obrolan pribadi (group private) yang digunakan untuk melecehkan korban dan telah terjadi sejak tahun 2025.

Para korban mengalami tekanan mental setiap kali berada di lingkungan kampus karena mengetahui mereka dilecehkan secara verbal oleh para pelaku di hadapan mereka sendiri.

Hingga saat ini, tercatat ada 20 korban dari kalangan mahasiswa dan 7 korban dari unsur dosen, dengan kemungkinan adanya korban lain yang belum menyadari namanya dicatut dalam obrolan tersebut.

“Saya sendiri baru memegang kasus ini dari mulai lebaran tahun ini, di mana beberapa korban yang sudah tidak kuat akhirnya mencoba untuk mencari bantuan,” kata Timotius.

Menurut Timotius, terdapat 16 orang pelaku yang semuanya memiliki jabatan di kampus, sehingga membuat korban sempat merasa takut dan ragu untuk melapor.

Korban khawatir akan didiskreditkan atau dianggap "lebay" oleh masyarakat yang mungkin menganggap pelecehan verbal sebagai hal yang lumrah.

Pihak korban secara tegas hanya meminta satu sanksi bagi para pelaku, yaitu dikeluarkan dari universitas (Drop Out) karena dianggap sudah tidak layak dan berbahaya bagi lingkungan kampus.

“Kami meminta Universitas Indonesia, Fakultas Hukum UI, dan Satgas PPKS UI untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur secara cepat dan tidak berlarut-larut,” tegasnya.

Timotius juga meminta semua pihak untuk berhenti mencari tahu identitas korban, cara penyebaran obrolan, atau sosok informan.

Ia menekankan bahwa yang dibutuhkan korban saat ini adalah pemulihan dan pendampingan, bukan ketenaran atau sorotan publik.

“Mengajak masyarakat, termasuk alumni dan orang tua, untuk berhenti menormalisasi budaya pelecehan verbal di lingkungan kampus,” pungkasnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved