Berita Jakarta
Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Aplikasi Signal
Saat ini membayar pajak tahunan kendaraan bermotor atau STNK bisa dilakukan secara online.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan yang harus dibayarkan setiap tahun.
Umumnya, proses pengurusan pembayaran tersebut dilakukan di Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, ataupun Mobil Samsat Keliling (Samling), yang mengharuskan kehadiran pemohon secara langsung.
Selain bisa langsung ke kantor samsat untuk membayar pajak kendaraan bermotor, saat ini membayar pajak tahunan kendaraan bermotor atau STNK bisa dilakukan secara online.
Korlantas Polri sudah meluncurkan Samsat Digital Nasional (Signal), dan masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLJ dari mana saja dan kapan saja.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melandai, Samsat Keliling Kembali Hadir di Kantor Kecamatan Sawangan, Catat Jadwalnya
Menariknya, dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Signal, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat untuk mendapatkan stempel atau stiker pengesahan.
Berikut ini cara bayar STNK pakai Signal dikutip Wartakotalive.com dari Samsat Digital :
1. Registrasi Pengguna
Cara isi data awal untuk urus STNK (Samsat Digital)
- Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
- Memasukan foto eKTP
- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
- Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
- Registrasi berhasil
- Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
Baca juga: Tilang ETLE Tol Sudah Berlaku, Kalau Tidak Bayar Denda Bisa Bikin STNK Terblokir
2. Masuk Aplikasi