Kamis, 4 Juni 2026

Berita Nasional

Kementerian PPPA Dorong Kasus Pelecehan UI Sampai ke Kepolisian

KemenPPPA secara resmi mengawal kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban. 

Tayang:
Editor: Desy Selviany
TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
MASUK UI - UI minta maaf atas ketidaksesuaian tampilan status hasil seleksi pada sistem enrollment Talent Scouting Program Sarjana Kelas Khusus Internasional (S1 KKI). (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy)  

TRIBUNDEPOK-Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turun tangan dalam kasus pelecehan seksual yang menimpa sejumlah mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan dosen.

KemenPPPA secara resmi mengawal kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban. 

Hal itu dipastikan langsung oleh Menteri PPPA Arifah Fauzi pada Selasa (14/4/2026) seperti dimuat Tribunnews.com.

"Tindakan tersebut menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik," ujar Arifah Fauzi.

Menteri Arifah menuntut proses hukum yang transparan dan bebas intervensi. Bahkan kasus tersebut harus sampai ke Kepolisian

Ia mendorong penggunaan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk menjerat pelaku di ranah siber.

"Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu, terlepas dari siapa pelaku maupun latar belakang keluarganya," tegas Arifah.

Menurutnya, pelecehan digital adalah pelanggaran HAM yang tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.

Menteri PPPA mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban guna mencegah reviktimisasi (trauma berulang).

"Pastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis maupun hukum, serta terlindungi dari stigma dan intimidasi,” kata Menteri PPPA.

Saat ini, penanganan diserahkan kepada Satgas PPKS UI untuk menentukan konsekuensi akademik terberat.

KemenPPPA menegaskan institusi pendidikan wajib memiliki mekanisme pencegahan efektif, termasuk pengawasan interaksi digital dan edukasi kesetaraan gender agar kejadian serupa tidak terulang di perguruan tinggi mana pun.

Sementara itu ihak UI melalui Direktur Humas, Erwin Agustian Panigoro, menjamin perlindungan bagi pihak terdampak.

Sebelumnya viral skandal pelecehan seksual verbal di grup chat yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).

Baca juga: UI Investigasi Dugaan Kasus Pelecehan Seksual yang Melibatkan Sejumlah Mahasiswa  

Duduk perkara bermula pada Sabtu (11/4/2026) dini hari, saat 16 mahasiswa angkatan 2023 FHUI menyampaikan permohonan maaf tanpa konteks di grup angkatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved