Berita Jakarta

Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Aplikasi Signal

Saat ini membayar pajak tahunan kendaraan bermotor atau STNK bisa dilakukan secara online.

Editor: murtopo
Samsat Digital
Cara mudah membayar pajak STNK lewat Signal 

- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

- Mendaftarkan kendaraan milik orang lain

- Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK

- Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB

- Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka

- Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggigah foto KTP

- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'

- Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan

2. Pengesahan STNK 

- Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut

- Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan

- Slide tombol kirim dokumen TBPKP

- Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)

- Rekap biaya akan muncul pada layer telepon anda, klik lanjut

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved