Berita Jakarta

Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Aplikasi Signal

Saat ini membayar pajak tahunan kendaraan bermotor atau STNK bisa dilakukan secara online.

Editor: murtopo
Samsat Digital
Cara mudah membayar pajak STNK lewat Signal 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan yang harus dibayarkan setiap tahun.

Umumnya, proses pengurusan pembayaran tersebut dilakukan di Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, ataupun Mobil Samsat Keliling (Samling), yang mengharuskan kehadiran pemohon secara langsung.

Selain bisa langsung ke kantor samsat untuk membayar pajak kendaraan bermotor, saat ini membayar pajak tahunan kendaraan bermotor atau STNK bisa dilakukan secara online.

Korlantas Polri sudah meluncurkan Samsat Digital Nasional (Signal), dan masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLJ dari mana saja dan kapan saja.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melandai, Samsat Keliling Kembali Hadir di Kantor Kecamatan Sawangan, Catat Jadwalnya

Menariknya, dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Signal, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat untuk mendapatkan stempel atau stiker pengesahan.

Berikut ini cara bayar STNK pakai Signal dikutip Wartakotalive.com dari Samsat Digital :

1. Registrasi Pengguna

Cara isi data awal untuk urus STNK (Samsat Digital)

- Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi

- Memasukan foto eKTP

- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto

- Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS

- Registrasi berhasil

- Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

Baca juga: Tilang ETLE Tol Sudah Berlaku, Kalau Tidak Bayar Denda Bisa Bikin STNK Terblokir

2. Masuk Aplikasi 

- Buka Aplikasi

Lanjut Keberanda

- Halaman Beranda

Masuk / Daftar

- Nomor Handphone dan Kata Sandi

Keamanan lapis pertama dengan Nomor Handphone dan Kata Sandi

- Validasi

Berhasil Masuk Aplikasi Signal

2. STNK 

Cara memasukkan STNK di Samsat Digital (Samsat Digital)

1. Tambahkan Data Kendaraan

- Mendaftarkan kendaraan milik sendiri

- Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor

- Pilih kendaraan atas nama sendiri

- Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor

- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

- Mendaftarkan kendaraan milik orang lain

- Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK

- Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB

- Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka

- Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggigah foto KTP

- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'

- Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan

2. Pengesahan STNK 

- Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut

- Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan

- Slide tombol kirim dokumen TBPKP

- Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)

- Rekap biaya akan muncul pada layer telepon anda, klik lanjut

- Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran

- Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul

- Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih

- Proses selesai

3. Proses pengiriman 

- Isi data pengiriman

- Pilih Jasa Pengiriman

- Konfirmasi Data

- Notifikasi Lanjut Cara pembayaran

3. Cara Pembayaran 

a. Cara pembayaran dokumen

- Generate Kode Bayar

- Pilih Salah Satu Bank

- Pilih “Lanjut”

- Tampil Cara Pembayaran

- Pilih “Lanjut”

- Selesai

b. Halaman status transaksi

- Pilih Sedang Diproses

Menampilkan Transaksi yang sedang diproses

- Pilih Transaksi

Menampilkan Detail Transaksi yang sedang diproses

- Pilih Cek Status Pembayaran

Cek pembayaran transaksi pengguna

- Pilih Kembali

Notifikasi Pembayaran Berhasil

- Pilih Transaksi

Menampilkan detail transaksi dengan status sudah dibayar

c. Halaman Status pengiriman

- Pilih Transaksi

- Detail Transaksi

- Pilih “Lacak”

- Pilih “Konfirmasi Penerimaan E-TBPKP”

- Daftar Transaksi status Selesai

- Survei Kepuasan Pelayanan

4. Dokumen Digital 

- Penerbitan E-TBPKP

Pilih NRKB

Pilih “Lanjut”

Daftar E-TBPKP

Pilih “Lanjut”

Pilih E-TBPKP

Detail E-TBPKP

- Penerbitan E-Pengesahan

Pilih NRKB

Pilih “Lanjut”

Daftar E-Pengesahan

Pilih “Lanjut”

Pilih E-Pengesahan

Detail E-Pengesahan

- Penerbitan E-KD

Pilih NRKB

Pilih “Lanjut”

Daftar E-KD

Pilih “Lanjut”

Pilih E-KD

Detail E-KD
 
Aplikasi SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Secara digital aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.

Hal ini di integrasikan secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan (Artificial Inteligence atau AI) menggunakan aplikasi berjenis mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital sekaligus mengakomodir kepentingan berbagai pihak yang terkait (Bapenda, Jasa Raharja dan Bank Pembangunan Daerah) tanpa mengabaikan fungsi pengawasan regident kepemilikan kendaraan yang menjadi salah tugas utama Polri.

Sistem pada aplikasi Signal memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi identitas pemilik ranmor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KTP elektronik di Kemendagri. (*) 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved