Kriminalitas
Misteri Hilangnya Rel Terungkap, PT KAI Tangkap 3 Pelaku Pencurian di Stasiun Cilebut & Bojonggede
Misteri Pencurian Rel Terungkap, Daop 1 Jakarta Tangkap Tiga Pelaku Pencuri Rel di Stasiun Cilebut dan Stasiun Bojonggede
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Misteri pencurian rel di emplasemen Stasiun Sukabumi, Stasiun Cilebut dan Stasiun Bojonggede yang terjadi sejak akhirnya awal tahun 2022 terkuak.
Tim pengamanan Daop 1 Jakarta bersama Kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian material prasarana KA.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menyampaikan, kasus pencurian pertama terjadi di emplasemen Stasiun Sukabumi pada 17 Maret 2022.
Pihaknya mengamankan pelaku pencurian rel yang kini masih dalam proses hukum di Polsek Cikole.
Selanjutnya, pihaknya berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian besi balast stoper di wilayah Stasiun Cilebut dan Stasiun Bojonggede km 45+7.
Para pelaku kini telah diamankan pihak kepolisian Polsek Bojonggede untuk proses hukum lebih lanjut.
"Sebelumnya, di awal tahun pada 19 Februari 2022 lalu pelaku pencurian yang berjumlah empat orang juga berhasil ditangkap lantaran mencuri dua potong rel cadangan sepanjang 10 meter yang berada di petak jalan antara Stasiun Klender Baru - Buaran km 16+600," jelas Eva dalam siaran tertulis pada Kamis (24/3/2022).
'Kini pelaku masih menjalani proses hukum di Polsek Cakung," tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.
Sedangkan sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat (1) menyatakan, bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
"PT KAI Daop 1 Jakarta mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana KA," ungkap Eva.
Dari beberapa kasus, lanjutnya, material seperti rel pengganti yang ada sekitar jalur KA, Kabel FO, besi balast stoper yang berfungsi sebagai penahan.
Tujuannya agar tidak terjadi longsoran dan bantalan besi kerap menjadi sasaran pelaku pencurian karena berada pada area terbuka.
Baca juga: Gagalkan Aksi Pencurian Motor Seorang Warga Ditembak Airsoft Gun di Sukatani
Baca juga: Aksi Pencurian Sepeda Motor di Cengkareng Terekam CCTV, Pelaku Beraksi di Pagi Buta
'Sejatinya Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting untuk menjamin keselamatan perjalanan pada operasional KA agar terhindar dari resiko kecelakaan," jelas Eva.
Berbagai upaya dilakukan Daop 1 Jakarta untuk mengamankan jalur KA dengan bentang yang sangat luas.