Kriminalitas
Terdakwa Kasus Penembakan Anggota FPI Divonis Bebas, Polisi : Bukti Tindakan Sesuai SOP
Vonis Bebas Terdakwa Kasus Penembakan Anggota FPI di KM 50 Disebut Polda Metro Sebagai Bukti Tindakan Sesuai SOP
Editor:
Dwi Rizki
"Kedua terkait dngn putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, peristiwa km 50 ini artinya yamg dilakukan kepolisian di km 50 sesuai SOP yang telah dilakukan anggota di lapangan," jelas Zulpan.
Sebelumnya dua anggota Polda Metro Jaya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, menjadi terdakwa atas tewasnya enam anggota FPI di Jalan Tol KM 50 Jakarta-Cikampek.
Keduanya didakwa dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Ilustrasi-Penembakan.jpg)