Kriminalitas

Terdakwa Kasus Penembakan Anggota FPI Divonis Bebas, Polisi : Bukti Tindakan Sesuai SOP

Vonis Bebas Terdakwa Kasus Penembakan Anggota FPI di KM 50 Disebut Polda Metro Sebagai Bukti Tindakan Sesuai SOP

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Ilustrasi Penembakan 

"Kedua terkait dngn putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, peristiwa km 50 ini artinya yamg dilakukan kepolisian di km 50 sesuai SOP yang telah dilakukan anggota di lapangan," jelas Zulpan.

 

Sebelumnya dua anggota Polda Metro Jaya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, menjadi terdakwa atas tewasnya enam anggota FPI di Jalan Tol KM 50 Jakarta-Cikampek.

 

Keduanya didakwa dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved