Kriminalitas
Terdakwa Kasus Penembakan Anggota FPI Divonis Bebas, Polisi : Bukti Tindakan Sesuai SOP
Vonis Bebas Terdakwa Kasus Penembakan Anggota FPI di KM 50 Disebut Polda Metro Sebagai Bukti Tindakan Sesuai SOP
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI -Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan pihaknya sudah mendengar tentang putusan bebas terdakwa kasus penembakan anggota FPI, Ipda M. Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
Terkait putusan sidang itu disampaikan majelis bahwa kedua terdakwa yang merupakan anggota Polda Metro Jaya tidak dijatuhkan hukuman.
Sebab, majelis berpikir bahwa perbuatan terdakwa karena berdasarkan pembelaan diri atau karena terpaksa dan terpaksa melampaui batas.
Selain itu, kedua terdakwa juga tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenar dan pemaaf.
Kata Zulpan, dalam putusannya, majelis hakim juga meminta agar semua pihak memulihkan semua hak hakitat terdakwa. Biaya perkara tersebut juga akan dibebankan ke negara.
"Dalam artian itu poin-poin penting pada putusan majelis hakim jadi bebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkap Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Zulpan mengatakan, dari putusan hakim itu, Polda Metro Jaya mengeluarkan dua sikap.
Pertama Polda Metro Jaya menghargai keputusan pengadilan yang dilaksanakan transparan dan terbuka.
Baca juga: Saat Membungkus Sabu dengan Plastik, Pria di Sawangan Depok Diringkus Polisi
Baca juga: Waduh, Terima Amplop Kondangan dari Doni Salmanan, Rizky Billar Juga Akan Diperiksa Polisi
Sikap kedua, Polda Metro Jaya menyebut keputusan majelis hakim menjadi bukti penembakan terhadap anggota laskar FPI tidak menyalahi standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"Kedua terkait dngn putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, peristiwa km 50 ini artinya yamg dilakukan kepolisian di km 50 sesuai SOP yang telah dilakukan anggota di lapangan," jelas Zulpan.
Sebelumnya dua anggota Polda Metro Jaya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, menjadi terdakwa atas tewasnya enam anggota FPI di Jalan Tol KM 50 Jakarta-Cikampek.
Keduanya didakwa dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Ilustrasi-Penembakan.jpg)