Pemkot Depok

Pemkot Depok Membuka Kembali Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Secara Terbatas

Pelaksanaan pembelajaran disatuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: murtopo
Warta Kota
Suasana PTM 100 Persen di SDN Depok 1 pada Jumat (28/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, Vini Rizki Amelia

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Dengan diberlakukannya status PPKM Level 2, Pemerintah Kota Depok mengatur kebijakan terkait kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Aturan tersebut sesuai dengan Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 441/150/kpts/Satgas/Huk/2022 tentang PPKM di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Kota Depok Masuk Status PPKM Level 2, Ini Ketentuannya

Pelaksanaan pembelajaran disatuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh dengan ketentuan:

1. Setiap hari secara bergantian 

2. Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas,

3. Lama belajar paling banyak empat jam pelajaran perhari,

4. Untuk pembelajaran TK/PAUD dapat dilaksanakan secara daring/online/PJJ,

5. Jarak antar peserta didik 1,5 meter,

6. Selama proses belajar mengajar dilarang membuka masker.

Baca juga: Kabar Baik Bagi Lulusan SMK di Kota Depok, Disnaker Kota Depok Bikin Program Bursa Kerja Khusus

Sebelumnya, setelah menurunnya kasus konfirmasi Covid-19 secara signifikan sejak beberapa minggu lalu, kini Kota Depok masuk dalam status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.

Aturan tersebut sesuai dengan Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 441/150/kpts/Satgas/Huk/2022 tentang PPKM di masa pandemi Covid-19.

Dengan status PPKM Level 2, tempat ibadah dibuka bagi jamaah dengan maksimal 75 persen dari total kapasitas.

Fasilitas umum (fasum), kegiatan budaya dan olahraga masing-masing diisi kapasitas maksimal 50 persen.

Baca juga: PTMT di Enam Kecamatan Zona Merah di Kabupaten Bogor Kembali Dibuka

Anak usia di bawah 12 tahun yang ingin memasuki area fasum/budaya/olahraga diwajibkan untuk didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved