Minggu, 19 April 2026

Pemkot Depok

Pemkot Depok Membuka Kembali Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Secara Terbatas

Pelaksanaan pembelajaran disatuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: murtopo
Warta Kota
Suasana PTM 100 Persen di SDN Depok 1 pada Jumat (28/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, Vini Rizki Amelia

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Dengan diberlakukannya status PPKM Level 2, Pemerintah Kota Depok mengatur kebijakan terkait kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Aturan tersebut sesuai dengan Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 441/150/kpts/Satgas/Huk/2022 tentang PPKM di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Kota Depok Masuk Status PPKM Level 2, Ini Ketentuannya

Pelaksanaan pembelajaran disatuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh dengan ketentuan:

1. Setiap hari secara bergantian 

2. Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas,

3. Lama belajar paling banyak empat jam pelajaran perhari,

4. Untuk pembelajaran TK/PAUD dapat dilaksanakan secara daring/online/PJJ,

5. Jarak antar peserta didik 1,5 meter,

6. Selama proses belajar mengajar dilarang membuka masker.

Baca juga: Kabar Baik Bagi Lulusan SMK di Kota Depok, Disnaker Kota Depok Bikin Program Bursa Kerja Khusus

Sebelumnya, setelah menurunnya kasus konfirmasi Covid-19 secara signifikan sejak beberapa minggu lalu, kini Kota Depok masuk dalam status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.

Aturan tersebut sesuai dengan Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 441/150/kpts/Satgas/Huk/2022 tentang PPKM di masa pandemi Covid-19.

Dengan status PPKM Level 2, tempat ibadah dibuka bagi jamaah dengan maksimal 75 persen dari total kapasitas.

Fasilitas umum (fasum), kegiatan budaya dan olahraga masing-masing diisi kapasitas maksimal 50 persen.

Baca juga: PTMT di Enam Kecamatan Zona Merah di Kabupaten Bogor Kembali Dibuka

Anak usia di bawah 12 tahun yang ingin memasuki area fasum/budaya/olahraga diwajibkan untuk didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved