Pemkot Depok

Kota Depok Masuk Status PPKM Level 2, Ini Ketentuannya

Aturan tersebut sesuai dengan Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 441/150/kpts/Satgas/Huk/2022 tentang PPKM di masa pandemi Covid-19.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: murtopo
Warta Kota
Ilustrasi PPKM 

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, Vini Rizki Amelia

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Setelah menurunnya kasus konfirmasi Covid-19 secara signifikan sejak beberapa minggu lalu, kini Kota Depok masuk dalam status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.

Aturan tersebut sesuai dengan Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 441/150/kpts/Satgas/Huk/2022 tentang PPKM di masa pandemi Covid-19.

Dengan status PPKM Level 2, tempat ibadah dibuka bagi jamaah dengan maksimal 75 persen dari total kapasitas.

Fasilitas umum (fasum), kegiatan budaya dan olahraga masing-masing diisi kapasitas maksimal 50 persen.

Baca juga: Kabar Baik Bagi Lulusan SMK di Kota Depok, Disnaker Kota Depok Bikin Program Bursa Kerja Khusus

Anak usia di bawah 12 tahun yang ingin memasuki area fasum/budaya/olahraga diwajibkan untuk didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.

Pemkot Depok juga menerapkan sistem ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 WIB.

Untuk resepsi pernikahan, khitanan, akad/pemberkatan hanya diperbolehkan diisi 50 persen orang dari total kapasitas ruangan.

Baca juga: Kabar Kecamatan Bojongsari Depok, Warga Kelurahan Curug dapat Penyuluhan Rumah Sehat

Sementara untuk takziah atau melayat maksimal dihadiri 15 orang.

Di bidang transportasi, wilayah yang masuk PPKM Level 2 diperbolehkan diisi kapasitas 100 persen.

Sedangkan untuk perkantoran non essensial diperbolehkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 75 persen, dan hanya diperuntukan bagi pegawai yang sudah di vaksin.

Kantor juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Kabar Kecamatan Sukmajaya Depok, Pohon Tumbang Timpa Mobil di Kantor Kelurahan Abadi Jaya

Untuk perkantoran essensial juga diijinkan WFO dengan kapasitas 75 persen, serta 50 persen untuk pelayanan umum adminitasi perkantoran guna mendukung operasional.

Dari dunia perhotelan, Pemkot Depok mengatur maksimal 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Ballroom, ruang rapat dan semacamnya pun diijinkan dibuka dengan ketentuan penyajian makan menggunakan box.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved