Pemkot Depok
Pemkot Depok Membuka Kembali Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Secara Terbatas
Pelaksanaan pembelajaran disatuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: murtopo
Pemkot Depok juga menerapkan sistem ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 WIB.
Untuk resepsi pernikahan, khitanan, akad/pemberkatan hanya diperbolehkan diisi 50 persen orang dari total kapasitas ruangan. Sementara untuk takziah atau melayat maksimal dihadiri 15 orang.
Di bidang transportasi, wilayah yang masuk PPKM Level 2 diperbolehkan diisi kapasitas 100 persen.
Baca juga: Kabar Kecamatan Bojongsari Depok, Warga Kelurahan Curug dapat Penyuluhan Rumah Sehat
Sedangkan untuk perkantoran non essensial diperbolehkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 75 persen, dan hanya diperuntukan bagi pegawai yang sudah di vaksin. Kantor juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Untuk perkantoran essensial juga diijinkan WFO dengan kapasitas 75 persen, serta 50 persen untuk pelayanan umum adminitasi perkantoran guna mendukung operasional.
Dari dunia perhotelan, Pemkot Depok mengatur maksimal 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Ballroom, ruang rapat dan semacamnya pun diijinkan dibuka dengan ketentuan penyajian makan menggunakan box.
Baca juga: Kabar Kecamatan Beji Depok, Lurah Kemirimuka Pantau Perbaikan Jalan Lingkungan di RW 18
Anak usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif Antigen H-1 atau PCR H-2.
Jam operasional supermarket dan hipermarket hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Berbeda halnya dengan pasar/resto/kafe/mal/bioskop hanya diisi 70 persen kapasitas dan makan maksimal 60 menit.
Pusat bermain anak juga diijinkan buka dengan kapasitas 70 persen dan anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua serta menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.
Pasa non kebutuhan hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, sedangkan resto atau tempat makan yang buka malam beroperasi sampai pukul 00.00 WIB dengan kapasitas 70 persen.