Metropolitan

Kapolres Minta Penundaan, Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang Gagal Eksekusi Rumah di Kota Tangsel

Kapolres Minta Penundaan, Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang Gagal Eksekusi Rumah di Kota Tangsel. Berikut selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Kuasa Hukum Fahra Rizawi, Swardi Aritonang berdiskusi dengan Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu saat eksekusi sebidang tanah dan rumah di Perumahan Astek, Jalan Keuangan Blok A 108, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten pada Rabu (10/3/2022). 

Terpisah, Aritonang mempertanyakan keputusan AKBP Sarly Sollu yang menunda eksekusi.

Sebab menurutnya, aparat Kepolisian seharusnya lebih mendukung pelaksanaan eksekusi dengan menjaga keamanan.

"Kami meminta Kapolda untuk evaluasi kinerja pak Kapolres yang menunda eksekusi, padahal eksekusi sesuai hukum," ungkap Aritonang.

"Klien kami keberatan dan dirugikan dengan gagalnya eksekusi. Kami keberatan dengan Kapolres yang menunda eksekusi dan belum ada kepastian waktu untuk keluar dari rumah yang merupakan hak klien kami," pungkasnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved