Metropolitan

Kapolres Minta Penundaan, Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang Gagal Eksekusi Rumah di Kota Tangsel

Kapolres Minta Penundaan, Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang Gagal Eksekusi Rumah di Kota Tangsel. Berikut selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Kuasa Hukum Fahra Rizawi, Swardi Aritonang berdiskusi dengan Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu saat eksekusi sebidang tanah dan rumah di Perumahan Astek, Jalan Keuangan Blok A 108, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten pada Rabu (10/3/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SERPONG - Proses eksekusi yang dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang terhadap sebidang tanah dan rumah di Perumahan Astek, Jalan Keuangan Blok A 108, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten pada Rabu (10/3/2022) gagal dilangsungkan.

Penyebabnya, pihak Polres Tangerang Selatan (Tangsel) meminta Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang dan Swardi Aritonang selaku Kuasa Hukum Termohon, Fahra Rizwari untuk menunda eksekusi.

Peristiwa tersebut terjadi sesaat Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang membacakan Surat Penetapan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Nomor 118/PEN.EKS/2021/PN.TNG yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, H Minanoer Rachman pada tanggal 14 Februari 2022.

Dalam surat tersebut, Pengadilan Negeri Tangerang menyebutkan Fahra Rizwari sebagai pemilik dari sebidang tanah dan bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 112/ Lengkong Gudang seluas 315 meter persegi sesuai dengan Risalah Lelang Nomor 410/23/2020 tanggal 22 September 2020.

"Berdasarkan Surat Penetapan jelas klien kami sebagai pemenang lelang yang telah dilaksanakan di KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Tangerang. Pihak Pengadilan juga sudah menerbitkan Surat Peringatan kepada Termohon, tetapi hingga eksekusi dilakukan Termohon tidak juga meninggalkan rumah," jelas Swardi Aritonang saat dikonfirmasi, Serpong, Kota Tangsel, Kamis (10/3/2022).

Namun, Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu yang datang langsung ke lokasi eksekusi justru meminta pihaknya untuk melakukan pendundaan.

AKBP Sarly Sollu beralasan penghuni rumah, yakni Puri Ganilawati dan kedua anaknya tengah menjalani isolasi mandiri lantaran terkonfirmasi covid-19.

"Demi kemanusiaan saya minta ditunda," ungkap AKBP Sarly Sollu.

Baca juga: Hadirkan Wajah Baru Ruang Publik di Ibu Kota, Anies Resmikan JPO dan JPS Bertema Phinisi

Baca juga: IKN Pindah ke Kaltim, Jakarta Diusulkan Tetap Sandang Status Daerah Khusus atau Istimewa

Tenaga medis dari Puskesmas Serpong dihadirkan saat eksekusi sebidang tanah dan rumah di Perumahan Astek, Jalan Keuangan Blok A 108, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten pada Rabu (10/3/2022).
Tenaga medis dari Puskesmas Serpong dihadirkan saat eksekusi sebidang tanah dan rumah di Perumahan Astek, Jalan Keuangan Blok A 108, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten pada Rabu (10/3/2022). (Istimewa)

Terkait hal tersebut, Aritonang menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Puskesmas Kecamatan Serpong yang telah menghadirkan perawat dan dokter ke lokasi eksekusi.

Mereka diungkapkannya akan memindahkan penghuni rumah ke lokasi isolasi mandiri yang lebih layak.

Namun, lanjutnya, penghuni rumah tetap menolak, dan menutup kamar.

Mereka tetap bersikeras tak ingin meninggalkan rumah yang bukan lagi milik mereka.

Bahkan, pemilik rumah justru menghadirkan massa untuk melakukan penghadangan ketika Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang melakukan eksekusi.

Hal itu pun viral melalui rekaman video yang tersebar pada sejumlah akun instagram. 

Dalam video tersebut pihak Kuasa Hukum Termohon sempat melakukan diskusi dengan Kapolres Tangsel. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved