Kabar Artis
Nora Alexandra Dipastikan Hadir Saat Sidang Vonis Jerinx SID
Jerinx SID kini sudah diberikan tuntutan 2 Tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEMAYORAN - Persidangan musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx SID kini sudah diberikan tuntutan 2 Tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penabuh drum Superman is Dead itu memastikan istrinya,Nora Alexandra, bakal hadir saat dirinya mendapat putusan sidang.
Sampai saat ini, sidang laki-laki berusia 45 tahun itu sudah mencapai sidang dugaan perkara pengancaman terhadap Adam Deni itu sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Nanti pas vonis. (Nora Alexandra) Pasti datang," ujar Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakpus, Baru-baru ini.
Sejauh ini, wanita berusia 27 tahun itu tak pernah terlihat datang ke persidangan dirinya memang tak pernah hadir.
Bukan tanpa alasan, Selebgram cantik itu memang diketahui tinggal di Bali, sehingga banyak pertimbangan untuknya bolak-balik di Jakarta.
Meskipun begitu, ternyata dirinya sempat datang menjenguknya di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
"Sempat ketemu istri sekali saja di rutan, (dia) sempat datang," kata Jerinx menegaskan.
Baca juga: Kapok Jadi Orang Kritis, Jerinx SID: Lebih Baik Saya Mengurus Keluarga Saya Saja
Dirinya menyebutkan sang istri selalu memberikannya dukungan penuh kepada suami yang telah menikahinya pada 7 Oktober 2019.
"Sangat ya memberi semangat, tetapi karena jarak Jakarta-Bali jauh dan makan biaya jadi paling bersurat dan titip pesan ke kawan," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Sidang tuntutan kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Kaget Mendengar Tuntutan dari Jaksa Dua Tahun Penjara, Jerinx SID Siap Ajukan Pledoi
Hari ini JPU kemudian membacakan fakta-fakta persidangan. Dalam kesempatan itu Jaksa juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutannya.
“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada korban karena korban memprespsikan ancaman terhadap dirinya. Kemudian Terdakwa pernah dipidana 10 bulan,” kata I Gede Eka Harian (JPU).
“Hal Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya tidak mengulangi perbuatannya Kemudian Terdakwa sudah mengupayakan perdamaian,” sambungnya menambahkan.
Baca juga: Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Pengancaman Melalui Media Elektronik Terhadap Adam Deni