Kabar Artis

Nora Alexandra Dipastikan Hadir Saat Sidang Vonis Jerinx SID

Jerinx SID kini sudah diberikan tuntutan 2 Tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID mengaku siap menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (18/2/2022). 

Dalam kesempatan itu Jaksa juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutannya.

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada korban karena korban memprsepsikan ancaman terhadap dirinya. Kemudin Terdakwa pernah dipidana 10 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum I Gede Eka Harian. 

“Hal Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya tidak mengulangi perbuatannya Kemudian Terdakwa sudah mengupayakan perdamaian,” sambungnya menambahkan.

Dalam pembacaan Tuntutan, JPU menilai bahwa Jerinx terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak memberikan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang ditujukan kepada pribadi sesuai dakwaan pertama.

Karena perbuatannya, Jerinx dituntut pidana penjara selama dua tahun.

Dengan denda Rp.50 Juta subsider 2 bulan penjara.  (M30)

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved