Kabar Artis
Nora Alexandra Dipastikan Hadir Saat Sidang Vonis Jerinx SID
Jerinx SID kini sudah diberikan tuntutan 2 Tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam pembacaan Tuntutan, JPU menilai bahwa Jerinx terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak memberikan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang ditujukan kepada pribadi sesuai dakwaan pertama.
Karena perbuatannya, Jerinx dituntut pidana penjara selama dua tahun. Dengan denda Rp 50 Juta subsider 2 bulan penjara.
Sebelumnya, Jerinx resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait dengan kasus dugaan pengancaman dan kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Adam Deni.
Baca juga: Jerinx SID Siap Hadapi Tuntutan JPU pada Jumat 18 Februari 2022 Ini
Atas perbuatannya, Adam Deni telah melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada (10/7/2021) atas dugaan pengancaman dan kekerasan.
Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Kapok jadi orang kritis
Sementara itu musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID mengaku kapok menjadi seorang yang kritis, setelah sidang pembacaan tuntutan atas kasus kekerasan melalui media elektronik terhadap Adam Deni.
"Ya kalau dibilang kapok, kapok," ucap Jerinx di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jaksel, Jumat (18/2/2022).
Menurutnya orang-orang yang kritis di masa pandemi akan dibungkam dengan berbagai cara apapun.
"Namanya di masa pandemi seperti ini orang akan pakai segala cara untuk membungkam orang-orang yang dianggap kritis," sambungnya menjelaskan.
Suami Nora Alexandra meyakinkan bahwa dirinya sudah ditargetkan untuk dibungkam saat menjadi orang yang kritis.
Sehingga saat ini, dia lebih baik memilih untuk mundur dan mengurus keluargnya.
"Jadi saya udah tau kalau saya ini ditarget atau segala macem, jadi lebih baik saya mundur saja. Lebih baik saya mengurus keluarga saya saja," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Sidang tuntutan kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Hari ini JPU kemudian membacakan fakta-fakta persidangan.