Kamis, 23 April 2026

Berita Nasional

Video Ceramah JK Diuji Lab Forensik Polri, Ade Armando dan Abu Janda Buka Suara

Video Ceramah JK Diuji Lab Forensik Polri, Ade Armando dan Abu Janda Buka Suara

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Hironimus Rama
TribunnewsDepok/M. Rifqi Ibnumasy
VIDEO JK - JK memberikan kuliah umum di FISIP UI, Kampus Depok, Selasa (7/4/2026). (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Kasus dugaan pemotongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), yang dilaporkan memicu kegaduhan publik kini memasuki babak baru.

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya bertindak cepat dengan melibatkan laboratorium digital forensik untuk membongkar keaslian video tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan main-main dalam menangani kasus yang menyeret nama Politikus PSI Ade Armando dan pegiat media sosial Heddy Setya Permadi alias Abu Janda ini.

Baca juga: Buntut Potongan Video JK, Ade Armando dan Abu Janda Resmi Dipolisikan Atas Dugaan Penghasutan

"Barang bukti pasti akan dianalisa dan diuji," tegas Kombes Budi saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).

Ia menambahkan bahwa kepolisian akan memanfaatkan teknologi tingkat tinggi dalam proses pembuktiannya. "Polri memiliki lab digital forensik yang kredibel dan tersertifikasi.”

Saat ini, pihak penyidik kepolisian tengah merampungkan administrasi penyelidikan. Rencananya, dalam waktu dekat pelapor beserta sejumlah saksi kunci akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.

Dilaporkan Atas Dugaan Penghasutan dan Provokasi

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Paman Nurlette bersama Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM).

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/2767/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 April 2026 tersebut menuduh Ade Armando dan Abu Janda melakukan dugaan penghasutan.

“Benar ada laporan tersebut,” konfirmasi Kombes Budi, Selasa (21/4/2026) lalu.

Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 243 KUHP.

"Untuk barang bukti yang dilaporkan ada tiga lembar dokumen, print out percakapan layar dan flashdisk," tambah Budi merincikan barang bukti yang telah dikantongi polisi.

Menurut Paman Nurlette selaku pelapor, video ceramah JK di Masjid UGM yang disebarkan dalam kondisi tidak utuh alias telah dipotong tersebut sengaja dilakukan untuk membangun narasi negatif.

“Membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial," ucap Paman Nurlette.

Ia khawatir provokasi ini dapat menyulut konflik horizontal di masyarakat, khususnya bagi masyarakat Maluku.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved