Kabar Artis

Kapok Jadi Orang Kritis, Jerinx SID: Lebih Baik Saya Mengurus Keluarga Saya Saja

Jerinx SID mengaku kapok menjadi seorang yang kritis, setelah sidang pembacaan tuntutan atas kasus kekerasan melalui media elektronik.

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico
Musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx SID telah diberikan tuntutan dua tahun penjara, terkait dengan kasusnya dengan pegiat sosial Adam Deni. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com,  Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEMAYORAN - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID mengaku kapok menjadi seorang yang kritis, setelah sidang pembacaan tuntutan atas kasus kekerasan melalui media elektronik terhadap Adam Deni.

"Ya kalau dibilang kapok, kapok," ucap Jerinx di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jaksel, Jumat (18/2/2022).

Menurutnya orang-orang yang kritis di masa pandemi akan dibungkam dengan berbagai cara apapun.

"Namanya di masa pandemi seperti ini orang akan pakai segala cara untuk membungkam orang-orang yang dianggap kritis," sambungnya menjelaskan.

Suami Nora Alexandra meyakinkan bahwa dirinya sudah ditargetkan untuk dibungkam saat menjadi orang yang kritis.

Sehingga saat ini, dia lebih baik memilih untuk mundur dan mengurus keluargnya.

"Jadi saya udah tau kalau saya ini ditarget atau segala macem, jadi lebih baik saya mundur saja. Lebih baik saya mengurus keluarga saya saja," tutupnya.

Baca juga: Kaget Mendengar Tuntutan dari Jaksa Dua Tahun Penjara, Jerinx SID Siap Ajukan Pledoi

Diketahui sebelumnya, Sidang tuntutan kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

Hari ini JPU kemudian membacakan fakta-fakta persidangan.

Dalam kesempatan itu Jaksa juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutannya.

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada korban karena korban memprsepsikan ancaman terhadap dirinya. Kemudin Terdakwa pernah dipidana 10 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum I Gede Eka Harian. 

Baca juga: Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Pengancaman Melalui Media Elektronik Terhadap Adam Deni

“Hal Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya tidak mengulangi perbuatannya Kemudian Terdakwa sudah mengupayakan perdamaian,” sambungnya menambahkan.

Dalam pembacaan Tuntutan, JPU menilai bahwa Jerinx terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak memberikan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang ditujukan kepada pribadi sesuai dakwaan pertama.

Karena perbuatannya, Jerinx dituntut pidana penjara selama dua tahun.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved