Arteria Dahlan Akhirnya Minta Maaf kepada Masyarakat Jawa Barat
Hal itu disampaikannya usai memberikan klarifikasi kepada DPP Partai di kantor DPP PDIP, Menteng, Kamis (20/1/2022).
Mereka membuat laporan di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Jabar.
"Hari ini kami sengaja melapor. Pada intinya adalah pelanggaran konstitusi, ada pasal 32 ayat 2 yang harus memelihara bahasa daerah, bukannya melarang bahasa daerah."
Baca juga: Ternyata Ini Kalimat Bahasa Sunda yang Membuat Arteria Dahlan Takut Mendengarnya
"Ini yang menjadi dasar kami melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar," ujar Ari Mulia Subagja Husein, Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, di Polda Jabar, Kamis (20/1/2022), dikutip dari TribunJabar.id.
"Kemudian ada UU Nomor 5 tahun 2017, lalu dari situ masuk turunannya pada pidana mulai dari berbuat onar, lalu keresahan dan perbuatan tidak menyenangkan, termasuk UU ITE," jelas Ari.
Menurutnya, perkataan Arteria Dahlan yang meminta Kajagung mencopot Kajati yang menggunakan bahasa Sunda saat rapat, merupakan sebuah penistaan.
"Ini sudah menjadi penistaan terhadap suku bangsa yang ada di Indonesia, tidak akan ada Indonesia jika tidak ada suku bangsa yang ada di Nusantara ini termasuk di dalamnya ada Sunda dan lain sebagainya," terangnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Arteria Dahlan: Saya Memohon Maaf kepada Masyarakat Jawa Barat
