Kriminalitas

JPU Tolak Pembelaan, Bruder Angelo Dituntut 14 tahun Penjara Terkait Kasus Pencabulan Anak

JPU Tolak Pembelaan, Bruder Angelo Dituntut 14 tahun Penjara Terkait Kasus Pencabulan Anak. Berikut Selengkapnya

Penulis: Alex Suban | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Suasana sidang duplik perkara pencabulan anak panti Kencana Bejana Rohani dengan terdakwa Bruder Angelo di Pengadilan Negeri Depok pada Senin (3/1/2022). 

"Emang mereka gak paham luka visum seperti luka lecet dan sebagainya itu jangankan dalam waktu setahun dua tahun pasca kejadian, belasan tahun pun hasil visum itu tetap terlihat," kata Ermelina di lokasi.

Baca juga: Buntut Tahanan Kasus Pencabulan Kabur, Penyidik Polres Metro Bekasi Kota Diperiksa Propam PMJ

Baca juga: Periksa Mucikari Cassandra Angelie, Polisi Ungkap Identitas Artis hingga Pesinetron yang Jual Diri

Pada kesempatan tersebut, Ermelina menjelaskan contoh perbedaan keterangan visum korban pemerkosaan dengan korban anak.

Menurut Ermelina, apabila korban pemerkosaan itu dinikahi oleh orang lain dan hamil, maka luka lama akibat pemerkosaan akan lebih sulit terlihat.

"Tapi kalau kasus cabul dan sodoni seperti ini kan tidak bisa seperti itu, dia hanya menceritakan dia mengalami pencabulan kekerasan seksual oleh Angelo tahun 2019. Luka kekerasan masih terlihat," jelasnya.

Jaksa AB Ramadhan pun mengimbau kepada para orang tua agar selalu menjaga buah hatinya. Ia menilai, di Kota Depok perkara kekerasan dan pencabulan terhadap anak ibarat gunung es. Kasus-kasus serupa mayoritas belum terungkap. 

"Harus berhati-hati menjaga anak jangan sampai kecolongan, karena banyak perkara-perkara seperti ini di Depok yang tidak terdengar orang. Sedih juga lihatnya," pungkas Ramadhan. (m29)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved