Kriminalitas
JPU Tolak Pembelaan, Bruder Angelo Dituntut 14 tahun Penjara Terkait Kasus Pencabulan Anak
JPU Tolak Pembelaan, Bruder Angelo Dituntut 14 tahun Penjara Terkait Kasus Pencabulan Anak. Berikut Selengkapnya
Penulis: Alex Suban | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - AB Ramadhan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pencabulan anak dengan terdakwa Lukas Lucky Ngalngola atau Bruder Angelo, menolak pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa pada sidang duplik di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Senin (3/1/2022) sore.
"Iya pasti menolak, karena tuntutan kami sesuai apa yang kami bacakan," kata Ramadhan saat ditemui di lokasi usai sidang.
Lebih lanjut, kata Ramadhan, sidang vonis atau putusan akan dilaksanakan pada Kamis (13/1/2022) mendatang.
"Tinggal putusan saja, tanggal 13 akan dilakukan putusan. Mudah-mudahan yang terbaik untuk korban," sambung Ramadhan.
Adapun Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok menuntut Angelo 14 tahun kurungan dan denda Rp 100 juta atau subsider 3 bulan kurungan.Ā
Angelo secara sah terbukti melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga: PTM Penuh Digelar Pekan Depan, Wali Kota Depok Capaian Vaksinasi Anak Jadi Kendala
Baca juga: Raychan Adji Pangestu Meninggal Dunia Karena Mobil Operasional Persikabo Tak Bisa Hindari TrukĀ
Sementara itu, pada sidang duplik hari ini, Bayu Feriyanto selaku kuasa hukum Bruder Angelo menyebutkan terdakwa tidak pernah melakukan pencabulan kepada anak-anak panti.
"Tidak ada satu pun alasan Bruder Angelo melakukan pencabulan," kata Bayu di lokasi.
Adapun bantahan yang dikatakan oleh Bayu atas tuntutan dari Jaksa Penuntun Umum (JPU) yakni keterangan hasil visum yang dirasa tidak tepat.
Menurutnya, hasil visum memuat sejumlah kejanggalan seperti hasil visum dengan waktu kejadian.
Baca juga: Update Kasus Pencabulan Bruder Angelo, Hasil Visum & Kaos Korban Jadi Perdebatan Dalam Persidangan
Baca juga: Gara-gara Petugas Bandara Soetta Terpapar Omicron, Warga RW 04 Kalideres Jalani Tracing & Testing
"Korban mengaku dicabuli oleh terdakwa di bulan Juli 2019. Sementara ketika penyidik memberikan rekomendasi visum kepada korban, di rumah sakit korban mengaku dicabuli bulan Juli 2020. Ada perbedaan waktu 1 tahun. Jadi yang mana terdakwa melakukan perbuatan cabul itu?," sambung Bayu.
Ia melanjutkan, keterangan visum et repertum di tahun 2020 terdakwa tidak pernah bertemu lagi dengan korban.
"Dalam hal ini korban merekayasa. Dan itulah yang akan kami kejar nanti," jelas Bayu
Menanggapi hal tersebut, salah satu kuasa hukum korban, Ermelina, menyebut bahwa luka hasil visum masih bisa terlihat sampai belasan tahun.
Menurut Ermelina, mempertanyakan hasil visum berupa keterangan luka yany dibenturkan dengan masa kejadian merupakan cacat logika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Suasana-sidang-perkara-pencabulan-anak-panti-Kencana-Bejana-Rohani-dengan-terdakwa-Bruder-Angelo.jpg)