Kriminalitas
Akui Lecehkan Tiga Siswi SMK, Pegawai Honorer Kelurahan Jombang Cabul Akhirnya Ditetapkan Tersangka
Akui Lecehkan Tiga Siswi SMK, Pegawai Honorer Kelurahan Jombang Cabul Akhirnya Ditetapkan Tersangka. Berikut Selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SERPONG - Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya menetapkan SA (54) pegawai honorer Keluarahan Jombang sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap tiga siswi magang.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Aldo Primananda Putra.
"Sudah ditetapkan tersangka semalem," katanya saat dikonfirmasi, Kota Tangsel, Jumat (17/12/2021).
Aldo menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan tindak asusila terhadap ketiga siswi SMK tersebut saat sedang melakukan praktik kerja lapangan di Kelurahan Jombang.
Baca juga: Tak Hanya Meraba Tubuh Korban, Pegawai Honorer Kelurahan Jombang Kirim Video Porno ke Siswi Magang
Baca juga: Bertingkah hingga Lecehkan Tiga Siswi Magang, Pegawai Honorer Kelurahan Jombang Akhirnya Dipecat
Bahkan, kata Aldo, pelaku secara berulang kali melakukan aksi pelecehan seksual hingga membuat korban trauma.
Hingga para pelaku enggan kembali melanjutkan magang di Kelurahan Jombang akibat rasa takut yang mengahntuinya.
"Sering dia melakukannya. Oleh karena itu kan pada saat siswi ini magang di kelurahan Jombang mereka malah kembali ke sekolah jadi pertanyaan. Ternyata siswi ini trauma untuk magang di kelurahan," jelasnya.
Tak Hanya Meraba Tubuh Korban, Pegawai Honorer Kelurahan Jombang Kirim Video Porno ke Siswi Magang
Aksi pelecehan seksual dialami tiga siswi SMK yang sedang melakukan praktik kerja lapangan (PKL) di Kelurahan Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan tindak asusila tersebut dilakukan oleh pelaku yang berinisial SA (54) yang berstatus sebagai pegawai honorer.
Menurutnya aksi bejat tersebut dilakukan pelaku dengan meraba bagian tubuh dari para korbannya.
"Ada sentuhan fisik kepada korban di area sensitif," ungkapnya saat ditemui di kawasan Serpong, Kota Tangsel, Kamis (16/12/2021).
Selain meraba bagian tubuh korban, pelaku juga kerap menyodorkan gambar ataupun video syur.
Aksi tersebut dilakukan pelaku saat ditugasi sebagai mentor para korban yang sedang menjalankan magang di Kelurahan Jombang.
"Dia dari awal magang, si anak ini dititipkan ke pelaku yang merupakan sebagai mentor untuk pelayanan komputer dan lain untuk mengajari.
Dari awal November itu berulang kali, sering. Bahkan pelaku mengirimi video porno," ungkapnya.
Baca juga: Bertingkah hingga Lecehkan Tiga Siswi Magang, Pegawai Honorer Kelurahan Jombang Akhirnya Dipecat
Baca juga: Santriwati Korban Pencabulan Guru Ngaji di Depok Alami Trauma, Kini Jalani Terapi
Adapun, Pilar meyakini aksi pelecehan seksual itu berlangsung di Kantor Kelurahan Jombang, Ciputat, Kota Tangsel.
"Masih di lingkungan kerja di kelurahan," jelasnya.
Lecehkan Tiga Siswi Magang, Pegawai Honorer Kelurahan Jombang Akhirnya Dipecat
Pelaku kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Tiga siswi SMK yang tengah melakukan praktik kerja lapangan (PKL) di Kelurahan Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya dipecat.
Pemecatan pegawai honorer itu disampaikan Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan.
Pilar mengungkapkan pihaknya telah mengambil sejumlah langkah tegas seorang pegawai honorer kelurahan yang diduga pelaku pelecehan tersebut.
Menurutnya langkah tegas yang dilakukan pihaknya berupa pemecatan sebagai pegawai honorer kelurahan.
Baca juga: Tak Hanya Dampingi Korban Pencabulan, Komnas PA dan Pemkot Depok Bakal Evaluasi Sekolah Keagamaan
Baca juga: Cegah Kasus Pencabulan Anak, Pemkot Depok Imbau Orangtua Bekali Anak Pengetahuan Seksual
"Dan tadi hasil dari sidang etik di kecamatan, Pak Sekcam menyampaikan bahwa yang bersangkutan itu sudah menulis pernyataan secara tertulis bahwa benar melakukan kejadian itu. Dan langkah yang langsung kita lakukan pemecatan," jawab tegas Pilar saat menyambangi kediaman seorang korban pelecehan seksual tersebut.
Pilar menuturkan langkah tegas tersebut dilakukan pihaknya usai pegawai honorer berinisial SA (54) mengakui perbuatan aksi bejatnya tersebut.
Sebab, Pilar menegaskan pihaknya tak akan memberi ruang bagi para pelaku asusila di lingkup Pemerintahan Kota Tangsel.
Baca juga: Kasus Pencabulan Anak Jadi Pukulan Keras, Wakil Ketua DPRD Depok Ajak Seluruh Pihak Turun Tangan
Baca juga: Tak Hanya Anak-anak, Orangtua Korban Pencabulan Juga Diberikan Pendampingan Tim Hukum dan Psikolog
"Bagaimanapun juga orang seperti ini tidak boleh lagi ada di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan," ungkapnya.
Selain melakukan pemecatan terhadap pelaku, pihaknya juga melakukan pelaporan terkait tindak asusila tersebut.
Kata ia, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Tangsel untuk memprotes secara hukum atas tindakan asusilanya tersebut.
"Saya bicara kepada korban bahwa kami yan akan meng-back up. Pak Wali Kota, Pak Kapolres akan selalu back up masalah yang seperti ini tidak boleh terjadi, jadi yang pasti kasus ini harus diselesaikan," ungkap Pilar.
"Ya alhamdulillah Pak Kapolres beserta timnya bergerak cepat juga, dan alhamdulillah tadi saya mendapatkan laporan dari kecamatan tadi sudah digiring ke Mapolres," pungkasnya.