Kriminalitas Karawang
Kronologi Karyawan Alfamart Tewas di Tangan Rekan Kerja dan Mayatnya Dibuang ke Citarum
Sehari setelah penemuan mayat wanita di Citarum tersebut, polisi akhirnya bisa meringkus terduga pelaku.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KARAWANG - Polisi menangkap pria berinisial H (27) karyawan Alfamart yang diduga telah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap DO (21), yang juga karyawan minimarket tersebut.
Kasus pembunuhan tersebut terungkap ketika warga menemukan sesosok mayat perempuan mengambang di aliran Sungai Citarum, Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (7/10/2025).
Sehari setelah penemuan mayat wanita di Citarum tersebut, polisi akhirnya bisa meringkus terduga pelaku.
Dilansir dari Kompas.com, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan mengatakan, H ditangkap pada Rabu (8/10/2025) malam di Alfamart Rest Area KM 72A Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
Baca juga: Pembunuh Mahasiswi Karyawan Minimarket yang Buang Mayat Korbannya di Citarum Ternyata Rekan Kerja
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Ipda Cep Wildan mengungkapkan bahwa pelaku mengaku melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan finansial.
H mengajak korban ke rumahnya, lalu mencekik dan membekap hingga korban meninggal dunia.
"Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban dan mengambil barang-barang milik korban, termasuk perhiasan dan handphone," kata Wildan.
Tim Taktis Sanggabuana yang dipimpin Ipda Heriansyah juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit motor, satu unit mobil, dan dua unit handphone.
Polres Karawang akan melimpahkan kasus ini ke Polres Purwakarta karena lokasi pembunuhan dan pemerkosaan berada di wilayah hukum Purwakarta.
Baca juga: Jasad Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Citarum Karawang, Diduga Korban Pembunuhan
"Dikarenakan lokasi kejadian awal tindak pidananya berada di wilayah hukum Purwakarta, untuk tersangka beserta barang bukti akan kita limpahkan ke Polres Purwakarta," kata Wildan.
Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sebelumnya diberitakan warga digegerkan penemuan jasad perempuan tanpa busana di aliran Sungai Citarum, Dusun Munjul Kaler RT 30/05, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kepolisian masih menyelidikan penyebab kematiannya, termasuk dugaan pembunuhan.
Terkini identitas jasad wanita diketahui bernama Dina Oktaviani (21), warga Dusun Kiara, Desa Talunjaya, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Desa Talunjaya, Kecamatan Banyusari, Karawang, Maman Dulrohman ketika dikonfirmasi pada Rabu (8/10/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.