Berita Depok

Tak Hanya Dampingi Korban Pencabulan, Komnas PA dan Pemkot Depok Bakal Evaluasi Sekolah Keagamaan

Tak Hanya Dampingi Korban Cabul Guru Ngaji di Beji, Komnas PA Bersa pemkot Depok Bakal Evaluasi Sekolah Keagamaan

Penulis: Alex Suban | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ketua Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mendatangi Polres Metro Kota Depok pada Kamis (16/12/2021), sore. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK -  Ketua Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mendatangi Polres Metro Kota Depok pada Kamis (16/12/2021), sore.

Maksud kedatangan Arist adalah melakukan koordinasi kepada Polres Metro Depok perihal aksi cabul guru ngaji berinisial MMS (52) di sebuah Majelis Taklim di kecamatan Beji, Kota Depok.

"Kasus guru ngaji di Beji yang diduga melakukan kejahatan seksual ke lebih dari 10 orang," ujar Arist.

Usai keluar dari ruang Satreskrim Polres Metro Depok, Arist menyebutkan Komnas PA akan memberikan trauma healing (penyembuhan trauma) kepada para korban.

"Teknisnya tergantung dari kesiapan si anak. Apakah akan dilakukan di sini (Polres Metro Depok) atau di Komnas PA," sambung Arist.

Komnas PA juga akan menggali informasi yang dialami oleh para korban seperti bentuk kekerasan seksual yang diterima, apakah masuk definisi pencabulan atau serangan persetubuhan.

"Apakah bentuknya sodomi dan lain-lain, itu kan harus ada asesmen," jelas Arist.

Baca juga: Hindari Kasus Penipuan Berkedok Penerimaan CPNS, Ini Kiat Kepala BKPSDM Kota Depok Agar Lolos CPNS

Baca juga: SPDP Terbit, Kejari Depok Tagih Berkas Perkara Penyekapan Pengusaha Depok ke Polres Metro Depok

Lebih lanjut, kata Arist, usai melakukan asesmen, Komnas PA akan bertemu dengan Walikota Depok untuk mendesain evaluasi terhadap sekolah-sekolah.

Baik itu sekolah reguler maupun sekolah yang berlandaskan agama maupun sekolah yang memiliki asrama.

"Jadi saya kira nanti ada masukan perihal perlu ada ruang yang tata tertibnya bebas kekerasan terutama di lingkungan sekolah satuan pendidikan. Kasus ini bisa menjadikan satu langkah untuk menghentikan kasus serupa, tapi harus ada komitmen pemerintah, masyarakat dan tokoh agama," jelas Arist.

Sebelumnya diberitakan oleh tribunnewsdepok.com pada Selasa (14/12/2021), aksi cabul guru ngaji berinisial MMS (52) di sebuah Majelis Taklim di kecamatan Beji, Kota Depok, dilakukan usai pelajaran mengaji.  

Pelaku MMS melakukan aksi bejatnya kepada 10 muridnya di sebuah ruangan yang seringkali difungsikan sebagai ruang konsultasi.

"Waktu ngaji itu pukul 5 sore sampai selesai maghrib. Para korban ini diancam dan dapat tekanan, hingga ia takut melawan dan diminta untuk memegang alat vital," kata Zulpan saat melakukan konferensi pers di Polres Metro Depok pada Selasa (14/12/2021), siang.

Atas perbuatannya, MMS diancam pasal 76 juncto pasal 82 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 64 KUHP. 

"Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar," pungkas Zulpan. (m29)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved