UMK Depok

Buruh Tuntut Kenaikan UMK Depok 2022 10 Persen, Idris: Keputusan Ada di Provinsi, yang Jelas Naik

Namun Idris tak bisa memastikan apakah Pemprov akan mengabulkan perihal tuntutan buruh yang berharap adanya kenaikan UMK Depok 2022 sebesar 10 persen.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: murtopo
Wartakotalive.com
Ilustrasi, Serikat Buruh di Depok Tuntut UMK 2022 Naik 5 Persen, Siap Turun ke Jalan Bila Tak Dipenuhi. 

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, Vini Rizki Amelia

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Hingga saat ini, Pemerintah Kota Depok belum memastikan kapan Upah Minimum Kota (UMK) 2022 akan ditetapkan.

Padahal Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sudah mengetuk palu mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 beberapa hari lalu sebesar 1,72 persen menjadi Rp 1.841.487 yang diundangkan pada 20 November 2021.

"(draft) UMK sudah kami berikan ke provinsi, nanti keputusannya ada di provinsi," papar Idris kepada wartawan seusai melantik ASN di Balai Kota, Pancoran Mas, Kota Depok, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Kenaikan UMK 2022 Belum Ada Kepastian, Buruh Kabupaten Bogor Siap Turun ke Jalan

Pada Rabu (24/11/2021) siang, sejumlah buruh melakukan aksi demonstrasi di depan Balai Kota Depok, tujuannya, untuk menuntut Pemerintah Kota Depok menaikan UMK 2022.

Menanggapi hal ini, Idris mengaku pihaknya sudah mendorong ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menentukan kenaikan UMK 2022 Kota Depok.

Namun begitu, Idris tak bisa memastikan apakah akan diamini Pemprov perihal tuntutan buruh yang berharap adanya kenaikan UMK Depok 2022 sebesar 10 persen dari UMK 2021.

"Sudah kami sampaikan aspirasi mereka (buruh) kepada provinsi, nanti bagaimana keputusannya ya provinsi yang memutuskan, kita hanya ikut keputusan provinsi. Yang jelas (UMK 2022) naik," akunya.

Baca juga: Tuntutan Sudah Diakomodir, Imam Budi Berharap Tak Ada Lagi Buruh yang Demo Soal UMK Depok 2022

Tuntutan sudah diakomodir

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono berharap para buruh tak lagi melakukan demonstrasi menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2022 seperti yang terjadi pada Rabu (24/11/2021).

Pasalnya, Imam mengatakan Wali Kota Depok Mohammad Idris telah mengambil sikap terkait upah yang kini belum secara resmi diputuskan mengenai kepastian angkanya.

"Pak Wali sudah mengakomodir (tuntutan) SP (serikat pekerja) Kota Depok. Artinya, enggak usah ada demo lagi, orang sudah diakomodir kok," tutur Imam Budi kepada TribunnewsDepok.com saat ditemui seusai Ceremony Penanaman Pohon di Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Wali Kota Depok Mohammad Idris Sebut UMK Depok Selalu Naik, Buruh Tuntut Naik 5 Persen

Namun begitu, saat ditanya apakah keputusan tersebut menyatakan adanya kenaikan UMK 2022 dibandingkan dengan UMK 2021, Imam mengatakan hal itu belum secara sah dilakukan.

"(soal naik atau tidak) yang mutusin nanti gubernur ya," kata Imam.

Ketua DPD PKS Kota Depok ini mengaku belum bisa memberikan informasi secara pasti kapan Pemkot Depok akan mengetuk palu mengenai UMK Kota Depok 2022.

Sebab, jebolan Teknik Petrokimia Universitas Indonesia ini mengatakan pihaknya masih harus rapat dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved