UMK Depok
Buruh Tuntut Kenaikan UMK Depok 2022 10 Persen, Idris: Keputusan Ada di Provinsi, yang Jelas Naik
Namun Idris tak bisa memastikan apakah Pemprov akan mengabulkan perihal tuntutan buruh yang berharap adanya kenaikan UMK Depok 2022 sebesar 10 persen.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: murtopo
"Keputusannya kapan ya kalau kita kan kalau provinsi sudah memutuskan, nanti rapat antara kami dipimpinan, Insya Allah diputuskan secepatnya," kata Imam.
Baca juga: UU Omnibuslaw Masih Digugat, Pemkot Depok Diminta Tetapkan UMK 2022 Berdasarkan Aturan Lama
UMK Depok Selalu Naik, Buruh Tuntut Naik 5 Persen
Wali Kota Depok Mohammad Idris menyebtukan bahwa dalam sejarahnya Upah Minimum Kota (UMK) Depok selalu naik.
Bahkan di akhir tahun ini Mohammad Idris berjanji akan menaikkan UMK Depok meski pihaknya akan lebih dulu membuka komunikasi dengan Pemerintah Provinsi perihal UMK.
"Tahun ini akan kita tingkatkan, tadi ada usulan tapi masih dalam kajian. Sejarahnya UMK di Kota Depok ini selalu meningkat, kita sudah empat (juta) lebih loh (UMKnya)," ujar Mohammad Idris.
Mohammad Idris mengatakan, saat ini pihaknya belum memutuskan berapa batasan UMK di Kota Depok.
"Belum ada (pengumuman kenaikan UMK), kita akan konsultasi ke Provinsi dulu," kata Idris di Ruang Serba Guna, Lantai 10, Gedung Dibaleka, Balai Kota, Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Upah Minimum Kota Depok 2021 Naik, Berada di Urutan ke-4 Tertinggi di Jabar, Berapa Kenaikannya?
Dengan masih harus dikonsultasikannya kenaikan UMK itu, Idris menegaskan pihaknya belum bisa menjabarkan berapa perkiraan angka UMK tahun 2022.
"Usulan mereka (buruh) misalnya (UMK naik) 10 persen, kita nanti turunkan lah, enggak sampai 10 persen," tutur Idris.
Meski belum ada angka pasti berapa persen kenaikan, namun begitu wali kota yang mengemban periode keduanya ini memungkinkan pihaknya untuk menaikan UMK 2022.
Baca juga: Tak Ada Kepastian Setelah Pertemuan dengan Pemkab Bogor, Buruh Akan Terus Demo Tuntut Kenaikan Upah
"Tahun ini akan kita tingkatkan, tadi ada usulan tapi masih dalam kajian. Sejarahnya UMK di Kota Depok ini selalu meningkat, kita sudah empat (juta) lebih loh (UMKnya)," tutur Idris.
Idris mengatakan, pihaknya selalu berkomitmen dan menyeimbangkan antara perusahaan sebagai pelaku ekonomi utama dalam menjalankan dan memerlancarkan roda perekonomian, dengan karyawan.
Idris pun mengaku tak bisa menaifkan, bila saja perusahaan kolaps atau bangkrut maka yang terjadi adalah PHK yang bisa memicu kemiskinan akibat pengangguran.
Baca juga: Buruh Kabupaten Bogor Kembali Demo Bupati Bogor, Tuntut Kenaikan UMK dan batalkan Omnibus Law
"Nah buruh juga sebagai pekerja, sebagai pegawai, dari situ kita juga perhatikan, perhatiannya bagaimana ya perusahaan juga harus peduli kepada buruhnya tadi," katanya.
"Nah, ketika keinginan buruh sekian dan perusaahaan sekian, kita pemerintah sebagai fasilitator, mendekatkan antara dua keinginan ini," tandas Idris.