Cerita Depok

Mengulik Sejarah Bangunan YLCC, Bentuk Perhatian Cornelis Chastelein Kepada 150 Budak

Mengulik Sejarah Bangunan YLCC, Bentuk Perhatian Cornelis Chastelein Kepada 150 Budak yang Dimerdekakan. Berikut Selengkapnya

Penulis: Mochammad Dipa | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Suasana Bangunan Yayasan Lembaga Cornelis Chastelein di Jalan Pemuda Nomor 72, Depok. Bangunan bersejarah itu kini berusia lebih dari 300 tahun. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Dibalik pesatnya pembangunan Kota Depok yang diisi dengan bangunan bisnis dan perumahan, ternyata masih terdapat bangunan peninggalan Belanda yang masih kokoh berdiri.

 

Bangunan berusia lebih dari 300 tahun itu adalah Yayasan Lembaga Cornelis Chastelein (YLCC), yang berlokasi di Jalan Pemuda Nomor 72, Depok.

 

Bangunan bergaya arsitektur Belanda tersebut nampak terpelihara baik. Kusen yang berada di dalam bangunan itu pun masih asli dan belum ada perubahan.

Koordinator Bidang Sejarah Yayasan Lembaga Cornelis Chastelein, Ferdy Jonathans mengatakan, sebelum menjadi kantor sekretariat YLCC bangunan ini dulunya dipakai sebagai yang tempat tinggal pendeta. Tidak jauh dari bangunan ini juga terdapat Gereja Immanuel.

 

"Pertama kali hanya ada bangunan ini dan gereja saja. Bangunan ini berdiri tahun 1700an," ucap Ferdy kepada Wartakotalive.com, Rabu (5/10).

Baca juga: Akhiri Pandemi Covid-19, Pekat Indonesia Bersatu Ajak Masyarakat Sukseskan Vaksinasi Nasional

Bangunan Yayasan Lembaga Cornelis Chastelein di Jalan Pemuda Nomor 72, Depok
Bangunan Yayasan Lembaga Cornelis Chastelein di Jalan Pemuda Nomor 72, Depok (Warta Kota)

Hadirnya bangunan YLCC dan Gereja Immanuel ini merupakan bentuk perhatian dari saudagar besar asal Belanda bernama Cornelis Chastelein kepada para anak buahnya.  

 

"Dulu, anak buah Chastelein di Depok kalau ibadah harus berjalan kaki jauh ke gereja di Senen, Jakarta Pusat. Oleh karena itu, Chastelein membuat gereja di sini (Depok)," kata Ferdy.

 

Ferdy mengatakan, Cornelis Chastelein merupakan orang Belanda yang bekerja di perusahaan dagang Belanda yaitu VOC.

Baca juga: Polres Bogor Ungkap Identitas Bandar Tembakau Sintetis, Pegawai Salon Berusia 19 Tahun

Kemudian Cornelis Chastelein membeli tanah di Depok pada 18 Mei 1696 dari seorang Residen di Cirebon yang bernama Lucas van der Meur dengan harga 700 ringgit.

Status tanah itu adalah tanah partikelir atau terlepas dari kekuasaan Hindia Belanda. Luasnya sekitar 1.244 ha dan dibatasi oleh Pondok Cina di utara, Ciliwung di timur, Cimanggis di selatan, dan Mampang di bagian barat. 

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved