Narkoba

Polres Bogor Ungkap Identitas Bandar Tembakau Sintetis, Pegawai Salon Berusia 19 Tahun

Bandar Tembakau Sintetis yang Ditangkap Polres Bogor Baru Berusia 19 Tahun, Kerja di Salon dan Marketing Apartemen

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kapolres Bogor AKBP Harun menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis di Mapolres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (5/10/2021). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Fakta mengejutkan didapat Polres Bogor dari penangkapan terhadap tersangka bandar narkotika jenis tembakau sintetis di Bandung dua pekan lalu.

 

Tiga tersangka yang ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Bogor yaitu RAN, WZ dan MAP ternyata masih sangat muda.

 

"Ketiga tersangka tersebut merupakan satu komplotan yang usianya sendiri semua masih berusia 19 tahun," kata Kapolres Bogor AKBP Harun pada Selasa (5/10/2021).

Ketiga tersangka ini berhasil kita tangkap di wilayah Kampung Sarimahi Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung pada 23 September 2021 lalu.

 

"Pekerjaan para tersangka adalah karyawan swasta. RAN bekerja sebagai sales/marketing apartemen. Sedangkan WZ dan MAP kerja di salon," ujarnya.

Baca juga: Peringatan HUT Ke-76 TNI, Ade Yasin: TNI Semakin Dicintai Rakyat

Harun mengungkapkan bahwa usai penangkapan terhadap tersangka, pihaknya melakukan penyidikan.

 

"Kita lakukan pengembangan dan didapati sebuah rumah yang disewa para tersangka ini di daerah Arcamanik, Kota Bandung," ungkapnya.

 

Di rumah ini, jajaran Sat Narkoba Polres Bogor mendapati barang bukti berupa serbuk narkotika jenis biang sintetis sebanyak 286,86 gram.

Baca juga: Polres Bogor Bekuk Tiga Bandar Tembakau Sintetis yang Beroperasi di Wilayah Depok hingga Bandung

Selanjutnya dilakukan penggeledahan pada lokasi kedua yakni di Komplek Taman Persada, Desa Margasari, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung.

 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved